Kulonprogo
Tiga Warga Terdampak Bandara Tidak Lolos Verifikasi Calon Penghuni Hunian Relokasi Magersari
Mereka dinilai hidup berkecukupan sehingga tidak masuk kriteria yang disyaratkan untuk menjadi calon penghuninya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Dua unit rumah di antanya secara khusus diperuntukkan bagi warga penggarap lahan tersebut terdahulu karena tanahnya terpakai untuk pembangunan hunian relokasi.

Dengan demikian, ada lima unit rumah yang belum ada calon penguninya.
Suparno mengatakan pihaknya belum mengetahui kebijakan lebih lanjut atas lima rumah tersisa itu.
Hal ini akan dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan namun kemungkinan besar tetap diperuntukkan bagi warga golongan kurang mampu.
Terbuka pula kemungkinan rumah itu akan diberikan kepada warga yang saat ini masih bertahan menolak pembangunan bandara.
Baca: Warga Penolak Pembangunan Bandara Kulonprogo: Hidup Mati Saya di Sini
"Kalau warga penolak membutuhkan ya bisa saja asalkan tetap sesuai kriteria golongan tidak mampu. Namun hal ini masih belum diketahui kebijakan lebih lanjutnya," imbuh Suparno.
Camat Temon, Jaka Prasetya mengatakan bahwa calon penghuni hunian relokasi Kedundang diverifikasi berdasarkan kondisi perekonomiannya.
Yakni, warga bersangkutan tidak mendapat kompensasi ganti rugi pengadaan tanah, tidak punya tempat lain untuk dihuni, ataupun tidak mampu membangun rumah baru.
Jika ternyata calon penghuni termasuk warga terdampak yang menerima kompensasi cukup besar maka yang bersangkutan tidak lolos verifikasi.
Adapun proses verifikasi hanya dilakukan kepada warga yang sudah terdaftar sejak awal tahapan pembebasan lahan.
"Warga juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan segera menghuni dalam waktu 3 bulan setelah serah terima kunci. Mereka akan tinggal di sini selamanya dan turun temurun karena nanti mendapat serat kekancingan dari Pakualaman. Status kependudukannya kami harapkan juga segera dipindahkan ke Desa Kedundang," kata Jaka.(TRIBUNJOGJA.COM)