DIY

Diduga Lakukan Perusakan, Warga Temon Laporkan Sujiastono ke Polda DIY

Mengingat rumahnya berada di area pembangunan Bandara NYIA, ia pun menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak AP I.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH (paling kanan) saat menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018). 

"Shock therapy warga juga bentuk pelanggaran hukum atas UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Utamanya dalam pasal 2 huruf a yakni asas kemanusiaan," ucapnya.

Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo, SH (paling kanan) saat meunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018).
Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo, SH (paling kanan) saat meunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018). (IST)

Sambungnya, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa asas kemanusiaan adalah pengadaan tanah yang harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proposional.

Menurutnya, dalam pelaporam tersebut pihaknya telah membawa cukup bukti dan diharapkan pihak Polda DIY berlaku adil dalam menangani laporan tersebut.

Baca: KPU Pastikan Warga Penolak Bandara Tidak Kehilangan Hak Pilih

"Kami sudah bawa bukti kayu pintu yang dicongkel, saksi serta video perusakan juga ada sebagai penguat laporan. Dugaannya dari AP I yang melakukan, dan dengan laporan ini harapannya Polda dapat buka tabir sebenarnya sehingga yang bersalah dapat menerima hukuman sesuai undang-undang," ujarnya.

Sujihastono Siap Mengikuti Proses Hukum

Terpisah, Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R. Sujiastono mengatakan, apabila pelaporan terhadap suatu hal kepada pihak berwajib merupakan hak setiap warga negara.

Karenanya, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika laporan dari warga ditangani lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jika ada proses hukum kita siap, semua itu kan demi Bandara NYIA yang diharapkan oleh warga DIY. Yang jelas saya siap," katanya saat dijumpai di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (20/4/2018).

Ditambahkannya, ia juga mengharapkan kepada warga yang masih mendiami daerah sekitar pembangunan Bandara NYIA agar mengikuti aturan yang berlaku, mengingat pembangunan Bandara merupakan proyek nasional.

"Salamkan kepada warga, agar warga menaati peraturan yang ada, saya kira itu saja," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved