DIY

Diduga Lakukan Perusakan, Warga Temon Laporkan Sujiastono ke Polda DIY

Mengingat rumahnya berada di area pembangunan Bandara NYIA, ia pun menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak AP I.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH (paling kanan) saat menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa orang mendatangi SPKT Polda DIY pada Jumat (20/4/2018) siang.

Tampak pula salah satu dari orang-orang tersebut membawa dua batang kayu dengan panjang lebih dari 1 meter.

Bukan hendak membuat kekacauan, ternyata orang-orang tersebut merupakan warga sekitar Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencongkelan pintu rumah milik beberapa warga.

Adapun dua buah kayu tersebut merupakan bukti dari pencongkelan yang diduga dilakukan oknum Angkasa Pura I (AP I).

Yuyun Krisna Windarmanto (36), warga Palihan, Temon, Kulonprogo mengatakan, kedatangannya bersama beberapa warga dikarenakan rumah yang ditinggalinya mengalami perusakan pada tanggal 27 November 2017 lalu.

Mengingat rumahnya berada di area pembangunan Bandara NYIA, ia pun menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak AP I.

Baca: Warga Penolak Bandara Sebut Kunjungan Bupati Tak Berefek Apapun

"Yang dirusak itu pintu dan jendela serta meteran listrik dicopot dan merobohkan beberapa pohon di pekarangan saya. Beberapa rumah warga juga memgalami hal sama dan sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan kalau mau dilakukan hal itu," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (20/4/2018).

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini melanjutkan, karena diduga dilakukan oleh pihak AP I dan dirasa merugikan warga.

Ia bersama warga lain melaporkan Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R. Sujiastono ke pihak berwajib.

"Dengan laporan ini harapannya bisa ditanggapi dan untuk terlapor bisa dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH menuturkan, laporan yang dibuat juga mengacu pada dokumen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait hasil akhir pemeriksaan terkait kejadian tanggal 27 November 2018.

Baca: Bupati Kulonprogo Penuhi Janji, Temu dan Tatap Muka Warga Penolak Bandara

Dimana pada halaman 16 termuat pernyataan dari Sujihastono yang menyebutkan bahwa pencongkelan pintu dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada warga dan pintu yang dicongkel adalah rumah yang tidak berpenghuni.

Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan aktor intelektual perusakan bersama-sama atas barang milik warga, dimana kenyataannya rumah tersebut masih dihuni oleh warga.

"Shock therapy warga juga bentuk pelanggaran hukum atas UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Utamanya dalam pasal 2 huruf a yakni asas kemanusiaan," ucapnya.

Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo, SH (paling kanan) saat meunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018).
Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo, SH (paling kanan) saat meunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018). (IST)

Sambungnya, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa asas kemanusiaan adalah pengadaan tanah yang harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proposional.

Menurutnya, dalam pelaporam tersebut pihaknya telah membawa cukup bukti dan diharapkan pihak Polda DIY berlaku adil dalam menangani laporan tersebut.

Baca: KPU Pastikan Warga Penolak Bandara Tidak Kehilangan Hak Pilih

"Kami sudah bawa bukti kayu pintu yang dicongkel, saksi serta video perusakan juga ada sebagai penguat laporan. Dugaannya dari AP I yang melakukan, dan dengan laporan ini harapannya Polda dapat buka tabir sebenarnya sehingga yang bersalah dapat menerima hukuman sesuai undang-undang," ujarnya.

Sujihastono Siap Mengikuti Proses Hukum

Terpisah, Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R. Sujiastono mengatakan, apabila pelaporan terhadap suatu hal kepada pihak berwajib merupakan hak setiap warga negara.

Karenanya, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika laporan dari warga ditangani lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jika ada proses hukum kita siap, semua itu kan demi Bandara NYIA yang diharapkan oleh warga DIY. Yang jelas saya siap," katanya saat dijumpai di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (20/4/2018).

Ditambahkannya, ia juga mengharapkan kepada warga yang masih mendiami daerah sekitar pembangunan Bandara NYIA agar mengikuti aturan yang berlaku, mengingat pembangunan Bandara merupakan proyek nasional.

"Salamkan kepada warga, agar warga menaati peraturan yang ada, saya kira itu saja," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved