Kriminal

Asisten Fredrich Sebut Gerombolan Penyidik, Jaksa KPK Langsung Ajukan Keberatan

Asisten Fredrich sebut gerombolan penyidik, Jaksa KPK langsung ajukan keberatan kepada majelis hakim.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Asisten Fredrich Yunadi, Achmad Rudiansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyidangkan kasus menghalangi penyidikan KPK yang menimpa Frederich Gunadi, Kamis(12/4/2018).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi Achmad Rudiansyah, asisten Frederich.

Dalam persidangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sempat menyatakan keberatan atas kesaksian  Rudiansyah yang menyebut kata gerombolan penyidik.

"Tolong dicatat, kami keberatan dengan kata-kata saksi yang menyebut gerombolan penyidik," ujar jaksa Roy Riady.

Jaksa merasa keberatan saat Achmad Rudiansyah yang merupakan asisten terdakwa Fredrich Yunadi itu menyebut istilah gerombolan penyidik.

Jaksa menilai, kata gerombolan memaksudkan sesuatu yang negatif.

Menurut jaksa, kata itu dapat diganti dengan istilah sekelompok penyidik.

Awalnya, jaksa menanyakan kronologi saat sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor pengacara Yunadi and Associates.

Saat itu, para penyidik KPK ingin menggeledah kantor Fredrich Yunadi.

Namun, saat mulai menceritakan kronologi, Rudi menggunakan kata gerombolan. "Waktu itu datanglah segerombolan penyidik KPK untuk melakukan geledah. Pada saat itu yang ada cuma saya dan staf lainnya," kata Achmad Rudiansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Keberatan Asisten Fredrich Gunakan Istilah "Gerombolan Penyidik"", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved