BPKAD Kota Yogyakarta Layani 10 Permintaan Keringanan PBB Setiap Hari

Hal tersebut didasarkan pada pengajuan keringanan PBB pada 2017 yang lebih tinggi dari pada 2016 silam.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta melayani setidaknya 10 berkas permintaan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono menjelaskan bahwa mereka yang mengajukan keringanan PBB berasal dari berbagai latar berlakang.

Mulai dari warga tidak mampu, veteran, pemilik cagar budaya, maupun pemilik sawah.

"Ada yang disetujui dan ada yang tidak. Tapi memang lebih banyak yang disetujui," ucapnya, Kamis (5/4/2018).

Bagi warga yang hendak meminta keringanan PBB dengan status memiliki Bangunan Cagar Budaya, maka yang bersangkutan perlu menyertakan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya.

Selanjutnya bagi warga miskin perlu melampirkan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) miliknya yang juga akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.

Baca: Target PBB di Sleman Naik, Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Teridentifikasi

Keringanan PBB pun akan diberikan dengan cara langsung dikurangi sekitar 20-25 persen saat melakukan pengajuan keringanan.

Khusus untuk cagar budaya, ada dua pilihan bila yang bersangkutan mengajukan keringanan maka akan mendapatkan keringanan sementara pilihan lainnya adalah dikembalikan dalam bentuk insentif.

"Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kan ada dua, ada tanda terima. Kita layani maksimal pengajuannya tiga bulan setelah tanda terima," ucapnya.

Setiap tahun, lanjutnya, ada kemugkinan trend pengajuan keringanan PBB mengalami kenaikan.

Hal tersebut didasarkan pada pengajuan keringanan PBB pada 2017 yang lebih tinggi dari pada 2016 silam.

Kadri menjelaskan, tunggakan pembayaran pajak PBB setiap tahun meningkat.

Pada 2011 secara resmi urusan PBB dilimpahkan ke pihaknya dari Kantor Pajak Pratama (KPP).

Baca: Tidak Ada Kenaikan NJOP pada PBB P2 Tahun 2018 di Sleman

"Dulu itu tunggakan Rp 34 miliar tapi data yang ada menunjukkan Rp 50 miliar. Ada beberapa yang kita identifikasi. Tunggakan terlama 1994 sampai 2017," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso menuturkan nasib bangunan tua di Kota Yogyakarta yang banyak dibongkar pemiliknya.

Eko menjelaskan bahwa hal tersebut butuh dukungan pemerintah mengingat pajak yang barus dibayarkan pemilik bangunan cagar budaya sangat besar dan insentif l yang diberikan pemilik hanya 5 persen.

"Saya nunggu kebijakan pemerintah untuk dukungan kebijakannya. Kalau cuma 5 persen (insentif) ya kurang," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved