Pembersihan Lahan Eks Bioskop Indra Hampir Rampung, Taman Kuliner Menjadi Prioritas Pembangunan

Menurut pantauan Tribun Jogja, satu unit backhoe ukuran besar dan 2 backhoe ukuran kecil tampak sedang memindahkan puing-puing bangunan

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Puing-puing gedung eks Bioskop Indra yang diruntuhkan beberapa hari lalu, tampak beberapa truk tengah mengangkut puing-puing bekas bangunan tersebut. Minggu (1/4/2018). 

Untuk Sentra PKL tersebut nantinya memiliki 3 lantai, sebuah basement dan terdapat pula Taman Kuliner di baguan belakangnya.

Adapun 3 lantai tersebut meliputi lantai dasar, lantai 1 dan lantai 2 dimana setiap lantai memiliki fungsi berbeda.

Disinggung mengenai bagian mana dulu yang akan dibangun, pihaknya menilai bahwa akan memfokuskan pembangunan Taman Kuliner terlebih dahulu.

Diakuinya, bahwa pemilihan Taman Kuliner sebagai prioritas pembangunan bukan tanpa alasan.

"Rencananya bagian belakang dulu yang dibangun, karena kalau bagian depan dulu kan akses masuk materialnya jadi susah nanti. Jadi rencananya Taman Kuliner dulu, baru lanjut gedung utama," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Muhammad Mansyur mengamini bahwa proyek pembangunan Sentra PKL akan rampung tahun ini.

Disinggung mengenai kapan selesainya pembangunan Taman Kuliner yang direncanakan pondasinya mulai dibangun hari Rabu belum dapat dipastikan.

Baca: Merasa Punya Hak atas Tanah eks Bioskop Indra, Warga Yogya Ini Halangi Pembongkaran Lahan

"Semuanya tidak diperinci-perinci, itu kan sentra jadi belum bisa merinci tiap bangunan selesai kapan. Tapi yang jelas, semuanya (pembangunan Sentra PKL) selesai akhir tahun ini," katanya saat dihubungi Tribun Jogja.

Ditanya mengenai masalah kantong parkir, diungkapkan Mansyur bahwa untuk bagian basement akan difungsikan sebagai tempat parkir, meski tidak sepenuhnya diperuntukkan untuk tempat parkir.

"Parkir di basement, daya tampungnya berapa belum diakumulasi, karena tidak hanya untuk parkir saja melainkan untuk tempat menaruh dagangan PKL juga itu," katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi menjelaskan bahwa Bioskop Indra bukanlah sebagai cagar budaya, melainkan sebuah warisan budaya.

Karena itulah pembangunan ulang dapat dilakukan dan tetap mempertahankan fasad bangunan warisan budaya.

Perlu diketahui, fasad adalah suatu sisi luar (eksterior) sebuah bangunan, khususnya adalah bagian depan suatu bangunan.

Akan tetapi, fasad dapat pula berada di bagian samping dan belakang suatu bangunan.

"Yang tidak boleh dirubah adalah cagar budaya, kalau warisan budaya bisa dirubah selama mempertahankan fasad, bisa dengan bentuk penandanya atau bisa satu komponen bangunan dipertahankan. Dengan mempertahankan fasad, jadi orang-orang bisa tahu kalau Sentra PKL ini dulunya Bioskop Indra," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved