Lipsus Kredit Online
Kredit Online Bunganya Sangat Tinggi, Bisa 273,75 Persen per Tahun
Meski memberikan solusi dan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan dana segar, tapi tetap harus hati-hati.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Probo Sukesi mengimbau masyarakat tak mudah tergiur tawaran untuk mengambil kredit fintech karena mudah pengajuannya dan tanpa agunan ini.
Meski memberikan solusi dan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan dana segar, tapi tetap harus hati-hati.
Lantaran data yang diberikan oleh nasabah pada pemberi kredit tidak ada yang menjamin perlindungannya.
Masyarakat harus memperhatikan perlindungan konsumen ketika hendak mengajukan aplikasi kredit daring.
Probo menekankan, masyarakat harus mencari tahu lembaga pemberi kredit berkantor di mana, hak-hak, dan kewajibannya apa ketika terjadi kesepakatan kredit.
Probo mencoba menyimulasikan berapa persen bunga yang harus ditanggung oleh nasabah kredit daring dengan mengambil salah satu contoh aplikasi kredit daring.
Dalam aplikasi tersebut, nasabah kredit daring diberi fasilitas pinjam tunai sebesar Rp1.000.000 dengan dua pilihan tenor, yakni 8 dan 15 hari.
Baca: Klik, 10 Menit pun Uang Cair
Pinjaman yang harus dikembalikan dalam waktu 8 hari adalah Rp.1060.000 dengan rincian, biaya persetujuan cepat Rp40.000, suku bunga Rp20.000, dan pokok pinjaman.
Bila dihitung, menurut Probo, nasabah dikenakan bunga sebesar 6 persen dengan tenor 8 hari.
Bila ini dikalkulasikan dalam 365 hari atau 1 tahun, maka bunga yang harus dibayarkan mencapai 273,75 persen.
"Bunganya sangat tinggi. Ini sama saja rentenir. Saat ini bunga berjalan antara 12 hingga 13 persen. Ini sudah keterlaluan. Bukan kewenangan BI untuk mengeluarkan aturan agar lembaga keuangan seperti ini bisa dibasmi. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus segera mengambil langkah. Kami hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat supaya hati-hati. Apalagi minta data komplet yang kejelasan hak dan kewajiban tidak dipublikasikan," ujar perempuan yang pernah bertugas di OJK sebagai Pengawas Perbankan ini saat ditemui di kantornya, Senin (26/3/2018).
Baca: Dukung Pengembangan Fintech, OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Konsumen
Sepengetahuan Probo, ketika ada transaksi kredit dana segar harus disertai surat perjanjian kredit yang harus ditandatangani kedua belah pihak.
Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Selama ini undang-undang memang hanya mengatur lembaga keuangan yang mengambil dana, tapi belum mengatur lembaga keuangan yang memberi dana.
"Ini sekali lagi, sama seperti rentenir yang merebak di tengah masyarakat. Kita nggak bisa larang mereka karena memang tak ada aturan yang mengaturnya. Sementara ini kami hanya bisa mengimbau agar masyarakat memahami hak mereka. Seharusnya baik perbankan dan lembaga keuangan juga ketika memberikan fasilitas kredit apapun bentuknya, misal kartu kredit sekalipun harus disertai dengan edukasi apa risikonya, bagaimana kalau tidak membayar. Selama ini yang diinformasikan lebih ke keuntungan kalau pakai produk itu, risikonya jarang dikasih tahu," ujar Probo. (TRIBUNJOGJA.COM)