6 Fakta Menarik Probosutedjo, Jadi Saksi Soeharto Lengser Hingga Pernyataan KPK Pinjam Uang
Adik mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, meninggal dunia pada Senin (26/3/2018) pagi.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
Namun ternyata, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah kasusnya sempat mandek lebih kurang satu tahun, akhirnya pada 28 November 2005 Majelis Hakim tingkat kasasi MA memutusnya hukuman empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara..
Probo juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp.100,931 miliar.
Ia dibebaskan pada 12 Maret 2008, setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.
6. Pernyataan Mengejutkan
Saat masih terbelit kasus dana reboisasi, Probo mengaku, memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso, untuk menyuap Bagir Manan dan anggota jaksa lainnya.
Lalu bertahun-tahun setelah kasus itu berlalu, Probo kembali membuat pernyataan mengejutkan.
Melalui pengacaranya Sahnun Lubis, Probo membeberkan bahwa KPK pernah meminjam uang padanya Rp 5 miliar, untuk menjebak seorang oknum pegawai MA.
Pinjaman itu diberikan saat Probo terbelit kasus penyelewengan dana reboisasi.
Uang itu ditaruh di dalam kardus dan para peyidik KPK bersembunyi.
Saat uang itu diserahkan pada oknum pegawai MA, KPK langsung menangkap orang tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah merasa bingung dengan pernyataan Probo.
Pasalnya, kasus itu sudah lama, terjadi sekitar tahun 2006, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kasus itu adalah kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di MA terkait dengan pengurusan perkara. Jadi kami mengimbau semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," ujar Febri, seperti dilansir Kompas.com. (*)