Setnov Dinilai Gegabah Sebut Nama Puan Maharani dan Pramono Anung

Partai PDI Perjuangan meradang ketika tersangka kasus mega proyek e-KTP Setya Novanto.enyebut nama Menko PMK Puan Maharani dan Pramono Anung

Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Partai PDI Perjuangan meradang ketika tersangka kasus mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) menyebut nama Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Negara Pramono Anung menerima aliran dana sebesar Rp 500 ribu dolar AS.

Wakil Sekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan apa yang disampaikan oleh Setnov sangat gegabah.

Ia menilai pernyataan mantan Ketua Umum Golkar itu bisa membuat majelis hakim tidak fokus dalam membuktikan kesalahan Setnov dalam kasus tersebut.

Menurutnya, kesaksian Setnov tidak kuat lantaran ia menyampaikan pernyataan bahwa 'ia mendengar' dari seorang pengusaha bernama Made Oka Masagung bahwa Puan dan Pramono menerima aliran dana.

"Setya Novanto bukanlah orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa tersebut," ujar Basarah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).

Setnov, kata Basarah, tidak mengalami peristiwa itu sendiri, ia tidak melihat secara langsung terkait apa yang disampaikannya dalam persidangan.

Namun mendengar pernyataan dari tersangka lainnya.

"Melainkan hanya mendasarkan pada pernyataan orang lain yang juga tersangka dalam kasus korupsi E-KTP (Made Oka Masagung)," jelas Basarah.

Baca: Ini Nama-nama Anggota DPR 2009-2014 yang Diungkap Setya Novanto

Puan Maharani
Puan Maharani (KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO)

Ia menambahkan dengan demikian pernyataan Setya Novanto tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi, sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sepanjang tidak dilengkapi dan didukung dengan alat bukti lainnya.

Basarah menegaskan, kesaksian Setnov tidak bisa dipergunakan sebagai alat bukti langsung.

Karena kesaksiannya disebut testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung karena tidak mengalami sendiri.

"Dalam hukum acara Pidana, kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai Testimonium de auditu, yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung," tegas Basarah.

Sebelumnya, nama Puan dan Pramono disebutkan Setnov dalam sidang e-KTP.

Keduanya disebut menerima aliran dana masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved