Polisi Ciduk Dua Tersangka Sindikat Penipu Rental Mobil Modus e-KTP Palsu
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul mengamankan dua tersangka sindikat pencurian mobil rental dengan modus identitas palsu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul mengamankan dua tersangka sindikat pencurian mobil rental dengan modus identitas palsu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Ds (31) warga Klaten dan M (44) warga Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari informasi dari pemilik rental yang curiga atas identitas seseorang yang menyewa mobil di wilayah, Bangunharjo, Sewon, pada 9 Maret 2018 lalu.
"Pemilik rental ini curiga, ketika identitas berupa e-KTP itu di scan ternyata tidak May masuk dalam sistem. Ada kejanggalan," ujar AKP Anggaito, di Mapolres Bantul, Rabu (21/03/2018).
Mendapati kejadian yang diduga identitas e-KTP palsu, pemilik rental langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Mobil rental itu sudah keluar. Dibawa sama pelaku, jadi kami segera melakukan pengejaran," terang dia.
Berdasarkan penyelidikan petugas, kedua pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di daerah Karanganyar, Jawa Tengah pada 10 Maret 2018.
Di tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan, dua buah e-KTP palsu, satu set komputer, mesin print dan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia nopol AB 1584 RK.
"Dua pelaku ternyata bekerja dengan sistem pindah-pindah. Mereka tidak ada alat khusus, hanya menggunakan fasilitas warnet untuk memalsukan identitas," terangnya.
"Modus yang digunakan, mereka merangkap ktp menggunakan kertas foto hingga menyerupai e-KTP. Kemudian digunakan untuk merental mobil," imbuh dia.
Sementara itu, Kanit 4 Reskrim Polres Bantul, Ipda M Andri Setiawan SH menambahkan, kepada pelaku petugas menjerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Ancaman hukuman kepada pelaku maksimal 6 tahun kurungan," terangnya.
Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Mako polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-ciduk-dua-tersangka-sindikat-penipu-rental-mobil-modus-e-ktp-palsu_20180321_120148.jpg)