Bandara NYIA Kulonprogo
Diskresi Dikabulkan, WTT Gembira Bisa 'Nyicil Ayem'
Kabar gembira diterima para mantan warga penolak pembangunan bandara dari kelompok Wana Tri Tunggal (WTT).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira diterima para mantan warga penolak pembangunan bandara dari kelompok Wana Tri Tunggal (WTT).
Permohonan diskresi pengukuran dan penilaian ulang asetnya dikabarkan telah disetujui.
Hal itu dibenarkan Ketua WTT, Martono yang mengaku sudah dikabari PT Angkasa Pura I pada Selasa (20/3/2018) kemarin.
Pemrakarsa pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) itu mengabarkan bahwa permohonan diskresi untuk ganti rugi bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL) milik warga WTT telah disetujui.
Ini artinya, warga bisa segera mendapatkan ganti rugi asetnya yang selama ini diperjuangkan.
"Kabarnya diskresi dikabulkan. Kami cukup lega. Meski baru kabar lisan, setidaknya bisa nyicil ayem. Sebagian warga eks WTT juga sudah dengan kabar ini," kata Martono, Rabu (21/3/2018).
Pasca berubah sikap dengan mendukung pembangunan bandara pada pertengahan 2017 lalu, WTT memang menjalani pengukuran dan penilaian ulang aset oleh appraisal independen.
Ada sekitar 97 warga WTT di Palihan dan Glagah yang turut menjalani penilaian ulang aset tersebut.
Adapun aset berupa tanah milik sebagain warga telah dikonsinyasikan di pengadilan dan sebagian lainnya menjalani pembayaran secara langsung.
Hasil pengukuran dan penilaian ulang itu lantas dimohonkan diskresi ke pemerintah pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian keuangan.
Setelah sekian lama, warga eks WTT sempat gelisah karena tidak kunjung ada kepastian atas permohonan diskresi tersebut.
Mereka beberapa kali mengeluhkan hal tersebut kepada Help Desk NYIA maupun pemerintah daerah.
Bahkan, mereka sempat mengancam bikin aksi lagi jika tak kunjung mendapat kepastian.
Kini, dengan disetujuinya diskresi tersebut, warga berharap pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan bisa segera dilakukan.
Martono mengatakan, pihak AP I belum menjelaskan secara gamblang besaran nilai ganti rugi yang bisa diterima warga.