Bandara NYIA Kulonprogo
Diskresi Dikabulkan, WTT Gembira Bisa 'Nyicil Ayem'
Kabar gembira diterima para mantan warga penolak pembangunan bandara dari kelompok Wana Tri Tunggal (WTT).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Namun, pihaknya ambil sikap berprasangka baik dan berharap pencairan bisa dilakukan secepatnya karena dana tersebut menjadi hak warga yang telah merelakan asetnya dibebaskan untuk pembangunan bandara.
"Kita tunggu saja, kalau sudah ada kepastian ya berarti kabar baik. Kalau bisa, dibayarkan sebelum masuk bulan puasa. Itu (ganti rugi) kan hak warga juga dan sangat dinanti-nanti untuk menata hidup lagi. Sekarang warga eks WTT sudah keluar dari lahan pembangunan namun sebagian masih ada yang mengontrak rumah karena belum dapat ganti rugi," kata Martono.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Sekretariat Daerah Kulonprogo, Sukoco pun membenarkan telah disetujuinya permohonan diskresi WTT.
Persetujuan itu didapatkan dalam rapat di Yogyakarta bersama Dirjen Kementerian ATR/BPN, Kementerian keuangan, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Direksi AP I, dan pemerintah daerah Selasa kemarin.
Rapat itu fokus dalam upaya percepatan pembangunan bandara, termasuk penyelesaian pembebasan tanah wakaf, makam, dan permohonan diskresi.
"Dari situ lalu dibuat berita acara yang di antara isinya terkait menyetujui diskresi tersebut," kata Sukoco.
Ia mengaku tidak tahu berapa nilai ganti rugi dalam diskresi tersebut namun dipastikan sesuai dengan hasil penilaian dari tim appraisal independen.
Pihak AP I sebagai pengguna lahan nantinya menjadi juru bayar atas pembebasan aset warga tersebut.(*)