Ketahuan Edarkan Upal untuk Jajan, Pria ini Diamankan Polisi
Adapun, Frans mengedarkan uang palsu untuk bertahan hidup dan modal mencari kerja di Yogyakarta.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Baca: Mabes Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu di Magelang, Hasilnya Mengejutkan! Petugas Temukan Rp 7 M Upal
Dijelaskannya pula, bahwa temannya memberikan uang tersebut sebagai modal pertama dalam mencari pekerjaan di Yogyakarta.
"Sudah diberitahu juga sama teman saya kalau itu upal dan harus dibelanjakan dulu agar dapat uang asli. Makanya saya pakai untuk beli rokok sama tisu di kios biar dapat uang asli," ujarnya.
Dilanjutkan Iptu Supatno, pelaku tetap akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya.
Diungkapkannya, bahwa pelaku terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama, hal itu dikarenakan pelaku dijerat dua pasal sekaligus.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 245 KUHP," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)