1000 Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD DIY Tolak UU MD3
Billy mengatakan jika aksinya akan terus ditularkan ke seluruh propinsi di Indonesia.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja – Siti Umaiyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 1000 lebih mahasiswa yang terdiri dari 70 organisasi mahasiswa se-DIY menggelar aksi solidaritas guna menolak UU Revisi MD3 di Gedung DPRD DIY pada Selasa, (20/3/2018).
Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berkaitan dengan diberlakukannya UU MD3.
Billy Elanda, selaku Koordinator Umum dalam aksi ini mengatakan jika dirinya bersama dengan 70 lebih organisasi mahasiswa yang terdiri dari BEM, HMI, PMII, HIPMA, GMNI dari berbagai kampus di DIY menolak dengan tegas adanya UU MD3.
“Massa yang ada disini sekitar 1000-1500 mahasiswa. Kami bersepakat untuk mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan PERPU, karena itu adalah solusi yang terbaik,” terangnya.
Baca: Mahasiswa UII Bawa Isu Perdagangan Orang ke Tingkat Internasional
Billy mengatakan jika aksinya akan terus ditularkan ke seluruh propinsi di Indonesia.
Hal tersebut karena UU MD3 dianggap sebagai alat pembungkaman terhadap KPK.
“Harapan kami aksi ini bisa jadi motor gerakan mahasiswa di seluruh Indonesia. Kita sudah membaca dan mengkaji keresahan-keresahan yang dihadapi oleh masyarakat dan teman-teman akademis maupun aktifis mahasiswa terkait diberlakukannya UU MD3 itu sendiri,” terangnya.
Aksi yang dilakukan sejak pukul 13.30 tersebut dimulai dengan berjalan kaki dari parkiran Abu Bakar Ali.
Kemudian rombongan aksi menuju gedung DPRD DIY. Dilanjutkan dengan melakukan orasi sepanjang jalan Malioboro dan berhenti di Titik 0 Kilometer.
Baca: Inilah 5 Tuntutan Ribuan Mahasiswa Se-DIY Terkait Revisi UU MD3
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Komisi D DIY Fraksi Gerindra, Danang Wahyu Broto datang menemui mahasiswa dan mengatakan jika pihaknya akan meneruskan aspirasi yang disampaikan para mahasiswa.
“Aspirasi akan diteruskan, Adik-adik tidak salah datang kesini. Akan tetapi semua ada mekanismenya. Jika saya tidak melakukannya, maka saya menghianati asas kedaulatan rakyat,” ungkap Danang.
Beberapa poin yang menjadi tuntutan dalam aksi ini antara lain menolak UU No 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Menolak segala pelemahan kritik terhadap pejabat negara.
Selain itu, mahasiswa juga menghimbau kepada Presiden untuk segera mengeluarkan PERPU sebagai pengganti berlakunya UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. (TRIBUNJOGJA.COM)