DPRD DIY Desak Penyelarasan RPJMD
Kalangan legislatif menilai penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 mendesak dilakukan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Termasuk menanamkan semangat anti korupsi.
Di samping itu, ia juga mengingatkan, bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan, perlu memperhatikan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, utamanya Pasal 17 Ayat (1), yakni APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
"Sesuai kewenangan yang ada, DPRD bersama pemerintah daerah, dirasa perlu segera membahas APBD, dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara," cetusnya.
Baca: Penguatan SDM dan Infrastruktur Ditekankan dalam RPJMD DIY 2017-2022
Eko melanjutkan, RPJMD merupakan praktek konstitusi, dalam upaya perencanaan, untuk kepentingan rakyat DIY.
Tambahnya, saat ini, Raperda RPJMD DIY sedang dibahas.
Ia pun berharap peran serta dan masukan dari masyarakat, agar menghasilkan perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai harapan rakyat.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY tersebut menilai, rancangan Perda tentang RPJMD, yang dibahas bersama dengan kalangan legislatif, bisa dilanjutkan dengan menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, KUA/PPAS, RAPBD dan APBD.
"Sehingga, ke depan bisa diwujudkan APBD yang mampu menjadi stimulus penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, selain terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)