DPRD DIY Desak Penyelarasan RPJMD

Kalangan legislatif menilai penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 mendesak dilakukan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif menilai penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 mendesak dilakukan.

Tujuannya, penjabarannya bisa selaras dengan amanat konstitusi dan tujuan keistimewaan.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan bahwa RPJMD DIY 2017-2022 harus mengacu pada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, kemudian UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, serta UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 2/2015.

Menurutnya, penyelarasan tujuan keistimewaan, seperti amanat Pasal 5 UU 13/2012, harus dijalankan.

Hal itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, serta tata pemerintahan sosial yang menjamin ke-bhineka tunggal ika-an dalam kerangka NKRI.

Baca: DPRD DIY Dorong Terciptanya Komunikasi Dinas dan Pelaku Wisata Kawasan Pantai di Bantul

"Melalui RPJMD ini, harus disusun strategi kebudayaan yang dapat diterjemahkan dalam program dan kegiatan pembangunan, guna wujudkan kehidupan yang menjunjung tinggi bhinneka tunggal ika di DIY," katanya, Minggu (18/3/2018).

Lanjut Eko, ke depannya tidak boleh terjadi lagi praktek intoleransi, maupun terorisme di DIY.

Kerukunan adalah hal yang mutlak dan harus diwujudkan, sebagai modal sosial yang penting bagi pembangunan.

"Secara khusus, perlu juga strategi pendidikan Pancasila, baik untuk penyelenggara pemerintah daerah, maupun masyarakat pada umumnya," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Eko mengatakan, untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, bisa melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan dan pengembangan kemampuan masyarakat.

Pada prinsipnya, RPJMD harus menjawab masalah kemiskinan dan kesenjangan.

Baca: Wakil Ketua DPRD DIY Dukung Pemda Panggil PT JMI

"RPJMD kan disusun sepenuhnya untuk wujudkan kemakmuran rakyat," tandasnya.

Sedangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, tambah Eko, pelaksanan prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan dan penegakan hukum, harus dilakukan oleh semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved