DPRD DIY Desak Penyelarasan RPJMD
Kalangan legislatif menilai penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 mendesak dilakukan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif menilai penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 mendesak dilakukan.
Tujuannya, penjabarannya bisa selaras dengan amanat konstitusi dan tujuan keistimewaan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan bahwa RPJMD DIY 2017-2022 harus mengacu pada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, kemudian UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, serta UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 2/2015.
Menurutnya, penyelarasan tujuan keistimewaan, seperti amanat Pasal 5 UU 13/2012, harus dijalankan.
Hal itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, serta tata pemerintahan sosial yang menjamin ke-bhineka tunggal ika-an dalam kerangka NKRI.
Baca: DPRD DIY Dorong Terciptanya Komunikasi Dinas dan Pelaku Wisata Kawasan Pantai di Bantul
"Melalui RPJMD ini, harus disusun strategi kebudayaan yang dapat diterjemahkan dalam program dan kegiatan pembangunan, guna wujudkan kehidupan yang menjunjung tinggi bhinneka tunggal ika di DIY," katanya, Minggu (18/3/2018).
Lanjut Eko, ke depannya tidak boleh terjadi lagi praktek intoleransi, maupun terorisme di DIY.
Kerukunan adalah hal yang mutlak dan harus diwujudkan, sebagai modal sosial yang penting bagi pembangunan.
"Secara khusus, perlu juga strategi pendidikan Pancasila, baik untuk penyelenggara pemerintah daerah, maupun masyarakat pada umumnya," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Eko mengatakan, untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, bisa melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Pada prinsipnya, RPJMD harus menjawab masalah kemiskinan dan kesenjangan.
Baca: Wakil Ketua DPRD DIY Dukung Pemda Panggil PT JMI
"RPJMD kan disusun sepenuhnya untuk wujudkan kemakmuran rakyat," tandasnya.
Sedangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, tambah Eko, pelaksanan prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan dan penegakan hukum, harus dilakukan oleh semua pihak.
Termasuk menanamkan semangat anti korupsi.
Di samping itu, ia juga mengingatkan, bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan, perlu memperhatikan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, utamanya Pasal 17 Ayat (1), yakni APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
"Sesuai kewenangan yang ada, DPRD bersama pemerintah daerah, dirasa perlu segera membahas APBD, dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara," cetusnya.
Baca: Penguatan SDM dan Infrastruktur Ditekankan dalam RPJMD DIY 2017-2022
Eko melanjutkan, RPJMD merupakan praktek konstitusi, dalam upaya perencanaan, untuk kepentingan rakyat DIY.
Tambahnya, saat ini, Raperda RPJMD DIY sedang dibahas.
Ia pun berharap peran serta dan masukan dari masyarakat, agar menghasilkan perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai harapan rakyat.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY tersebut menilai, rancangan Perda tentang RPJMD, yang dibahas bersama dengan kalangan legislatif, bisa dilanjutkan dengan menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, KUA/PPAS, RAPBD dan APBD.
"Sehingga, ke depan bisa diwujudkan APBD yang mampu menjadi stimulus penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, selain terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)