Kriminalitas
Hendak Menciduk DPO, 5 Pemuda Kena OTT Saat Pakai Ganja
Pada tahun ini Polresta Yogyakarta telah menangkap 12 mahasiswa yang terkait kasus narkoba.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Usai menangkap tujuh pemakai dan pengedar tembakau gorilla, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan dan langsung meringkus enam orang pemakai narkotika jenis ganja di hari yang sama yaitu Kamis (8/3/2018).
Adapun saat memburu seorang tersangka yang diduga seorang pengedar ganja, pihaknya menangkap tangan lima pemuda yang tengah asyik menghisap ganja secara bergantian.
Sehingga dari tiga hari penangakapan, pihaknya menciduk 13 tersangka dengan dua jenis bukti berbeda yakni tembakau gorilla dan ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Polda DIY, Komisaris Polisi (Kompol) Sugeng Riyadi menuturkan, usai dilakukan pengembangan terhadap ketujuh pemakai dan pengedar tembakau gorilla.
Dari hal tersebut pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang pemakai ganja di daerah Bantul.
Tak perlu menunggu lama, pihaknya langsung menuju ke lokasi dimana MRH (22) berada.
"MRH kami tangkap di daerah Gedongkuning, saat kami geledah didapatkan satu bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat 1,60 gram," katanya, Selasa (13/3/2018).
Setelah ditangkap, pihaknya pun mengitrograsi MRH terkait darimana memperoleh barang tersebut.
Akhirnya MRH mengakui jika mendapat barang tersebut dari tangan seseorang berinisial IC yang beralamatkan di daerah Condongcatur, Sleman.
Dua jam setelah penangkapan MRH, pihaknya sampai di tempat tinggal IC dan ternyata IC sudah tak berada di tempat tersebut.
Lanjutnya, di saat pencarian terhadap IC pihaknya malah menangkap tangan lima orang pemuda yang tengah memakai ganja di sekitaran tempat IC.
Adapun kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial FRA (25), RSH (23), REP (21), MM (21) dan ARD (21).
Dikatakan oleh Kompol Sugeng, bahwa kelimanya adalah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta yang berada di Yogyakarta.
"Sebenarnya yang jadi target bukan kelima orang ini, karena yang kami kejar yang di atasnya yaitu IC. Tapi kebetulan di tempat itu ada lima orang sedang pesta ganja," ujarnya.
"Kelimanya ini bergantian yang makai dengan cara berputar, jadi habis satu linting nyambung satu lagi gitu. Kalau barangnya punya IC, kami juga amankan juga satu linting," imbuhnya.
Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, pihaknya menyita 1 linting ganja siap pakai dengan berat 0,38 gram dan 2 puntung ganja yang masing-masing beratnya 0,42 dan 0,08 gram serta satu buah paper.
Selain itu, pihaknga juga menyita satu bungkus plastik klip berisi ganja yang disimpan oleh FRA.
Diketahui pula bahwa barang itu milik IC.
"Berat ganjanya sekitar 4,1 gram. Setelah dimintai keterangan, ternyata dari lima orang itu empat diantaranya baru pertama kali makai ganja dan 1 orang lagi sudah sering pakai ganja," ujarnya.
Diungkapkannya, dari kelima orang tersebut ternyata ada dua orang yang sudah mengenal IC.
Menurut pengakuan FRA, ganja tersebut diperoleh dari IC yang habis berkunjung dari Jakarta dan membawa oleh-oleh berupa ganja kepada temannya itu.
Akan tetapi, setelah ditinjau lebih lanjut kelimanya dikenakan proses rehabilitasi karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Apabila tersangka kedapatan memiliki ganja dibawah 5 gram dapat dilakukan proses rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial.
"Kelimanya kami ajukan assesment ke BNNK Yogyakarta dan karena menurut Sema juga bisa direhab maka kelimanya akan ditehabilitasi," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kompol Sugeng, apabila di tahun ini pihaknya telah menangkap 12 mahasiswa yang terkait kasus narkoba.
Selain itu, dari penyelidikan pihaknya kepada pelaku kasus narkotika, rata-rata mendapatkan barang dari media sosial (Medsos).
Karenanya, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Yogya dan saat ini pihaknya tengah memburu IC yang disinyalir sebagai seorang pengedar ganja yang berada di Kota Yogya.
"Kebanyakan itu dapat barang dari Instagram, makanya untuk akun instagram yang dicurigai sudah kami dalami. Kami juga minta kerjasama masyarakat agar tak segan lapir ke kami jika tahu peredaran narkoba di lingkungannya. Jadi jika ada informasi langsung saja bilang, karena narkoba adalah perusak generasi muda bangsa ini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ungkap-kasus-narkoba-1_20180313_125516.jpg)