Kriminalitas

Hendak Menciduk DPO, 5 Pemuda Kena OTT Saat Pakai Ganja

Pada tahun ini Polresta Yogyakarta telah menangkap 12 mahasiswa yang terkait kasus narkoba.

Tayang:
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menunjukkan sejumlah barang bukti beserta tersangka penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Yogyakarta; Selasa (13/3/2018). Dalam operasi selama tiga hari pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 orang yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba berupa tembakau gorila dan ganja. 

Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, pihaknya menyita 1 linting ganja siap pakai dengan berat 0,38 gram dan 2 puntung ganja yang masing-masing beratnya 0,42 dan 0,08 gram serta satu buah paper.

Selain itu, pihaknga juga menyita satu bungkus plastik klip berisi ganja yang disimpan oleh FRA.

Diketahui pula bahwa barang itu milik IC.

"Berat ganjanya sekitar 4,1 gram. Setelah dimintai keterangan, ternyata dari lima orang itu empat diantaranya baru pertama kali makai ganja dan 1 orang lagi sudah sering pakai ganja," ujarnya.

Diungkapkannya, dari kelima orang tersebut ternyata ada dua orang yang sudah mengenal IC.

Menurut pengakuan FRA, ganja tersebut diperoleh dari IC yang habis berkunjung dari Jakarta dan membawa oleh-oleh berupa ganja kepada temannya itu.

Akan tetapi, setelah ditinjau lebih lanjut kelimanya dikenakan proses rehabilitasi karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Apabila tersangka kedapatan memiliki ganja dibawah 5 gram dapat dilakukan proses rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial.

"Kelimanya kami ajukan assesment ke BNNK Yogyakarta dan karena menurut Sema juga bisa direhab maka kelimanya akan ditehabilitasi," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kompol Sugeng, apabila di tahun ini pihaknya telah menangkap 12 mahasiswa yang terkait kasus narkoba.

Selain itu, dari penyelidikan pihaknya kepada pelaku kasus narkotika, rata-rata mendapatkan barang dari media sosial (Medsos).

Karenanya, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Yogya dan saat ini pihaknya tengah memburu IC yang disinyalir sebagai seorang pengedar ganja yang berada di Kota Yogya.

"Kebanyakan itu dapat barang dari Instagram, makanya untuk akun instagram yang dicurigai sudah kami dalami. Kami juga minta kerjasama masyarakat agar tak segan lapir ke kami jika tahu peredaran narkoba di lingkungannya. Jadi jika ada informasi langsung saja bilang, karena narkoba adalah perusak generasi muda bangsa ini," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved