Diskresi Digantung, Warga Eks WTT Ancam Gelar Aksi Lagi

Warga berharap dana kompensasi itu bisa segera mereka kantongi sebelum amsa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara berakhir

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Mantan warga penolak bandara dari kelompok WTT kembali mendatangi Help Desk NYIA untuk menanyakan nasih permohonan diskresi ganti rugi asetnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Mantan warga penolak pembagnunan bandara dari kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) mengancam akan gelar aksi kembali apabila nasib permohonan diskresi pemberian ganti rugi asetnya terus terkatung-katung.

Warga berharap dana kompensasi itu bisa segera mereka kantongi sebelum amsa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara berakhir April 2018 nanti.

Hal itu disampaikan warga setelah beberapa di antaranya menyambangi kantor Help Desk Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Palihan, Selasa (13/3/2018).

Kedatangan mereka untuk menanyakan kembali kepastian kebijakan diskresi itu.

Baca: Ganti Rugi Lahan Bandara Belum Jelas, Warga Eks WTT Mengadu ke Help Desk

Seorang warga eks WTT, Andung Sumulyo mengatakan, AP I, pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan bandara itu mendorong warga untuk menjalani penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL) terdampak proyek.

Namun, sekian waktu setelah warga bekas penolak itu merelakan tanahnya dinilai, tidak juga kunjung didapatkan kepastian atas permohonan diskresi.

Meski sudah menjalankan asas demokrasi dalam proses tersebut, warga merasa belum mendapatkan keadilan dan kemanusiaan dari pihak terkait.

"Padahal, deadline IPL 30-31 April harus sudah selesai semua (persoalan pengadaan lahan). Kalau sampai batas waktu itu belum juga ada keputusan, kami akan gelar aksi lagi. Pasang spanduk atau apa, mengingatkan bahwa banyak bidang yang belum terbayarkan," kata Andung.

Baca: Warga Eks WTT Desak Hasil Penaksiran Ulang Appraisal Segera Diumumkan

Ia menyebut, saat ini masih ada 99 bidang aset dengan bangunan dan tanam tumbuh di atasnya milik warga eks WTT di Palihan dan Glagah yang belum dibayarkan.

Pihaknya berharap sebelum 31 April semua sudah terbayarkan atau setidaknya ada jaminan bahwa permohonan diskresi akan dibayarkan berikut nominal yang didapat warga.

Ia tak keberatan apabila pembayaran kompensasi dilakukan selepas itu asalkan sudah ada kepastian dan jaminan dibayarkan.

Mantan warga penolak bandara dari kelompok WTT kembali mendatangi Help Desk NYIA untuk menanyakan nasih permohonan diskresi ganti rugi asetnya
Mantan warga penolak bandara dari kelompok WTT kembali mendatangi Help Desk NYIA untuk menanyakan nasih permohonan diskresi ganti rugi asetnya (TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu)

Warga dalam hal ini juga mendesak pihak terkait berani mengambil keputusan.

Informasi didapatkannya, permohonan diskresi saat ini sudah sampai di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dalam waktu dekat akan ada rapat bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Pemerintah DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved