Terkait Pencabutan Surat Pembinaan Mahasisiwi Bercadar, UIN Sunan Kalijaga Akui Tak Ada Intervensi
Tidak ada intervensi dari pihak manapun tentang pencabutan surat pembinaan mahasisiwi bercadar.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rizki Halim
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Islan Negeri (UIN) Sunan Kalijaga telah mengeluarkan surat pencabutan tentang ketentuan pembinaan kepada mahasiswi yang mengenakan cadar, Sabtu (10/3/2018) lalu.
Pihak kampus yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Waryono, menyampaikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun tentang pencabutan surat pembinaan mahasisiwi bercadar.
Diakui Waryono, perihal penetapan aturan berpakaian dalam kegiatan akademik sebenarnya merupakan kewenangan pihak kampus sepenuhnya.
"Sejak awal bahkan sebelum konverensi pers itu kan pak Dirjen sendiri sudah menyampaikan bahwa mengenai aturan berpakaian adalah otonomi perguruan tinggi, jadi intevensi itu tidak ada," terang Waryono kepada tribunjogja.com, Senin (12/3/2018) di ruangannya.
Ditambahkan, pencabutan ketetapan tersebut semata-mata atas kesadaran pihak kampus untuk tidak semakin membuat keruh spekulasi yang berhembus di masyarakat saat ini dan tidak ada tekanan dari mana pun.
Banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa pembinaan tersebut bertujuan melarang mahasiswi untuk mengenakan cadar, membuat ketetapan tersebut akhirnya dicabut.
"Semata-mata (pencabutan dilakukan) demi itu, karena sudah kemana mana, tujuan awal kita itu tidak sejauh itu, tugas kita sebagai lembaga pendidikan itu memang untuk membina," lanjutnya.
Meskipun sempat didatangi oleh ormas agama yang setelah mengeluarkan ketetapan pembunaan mahasiswi bercadar, namun Waryono mengungkapkan bahwa tidak ada intervensi baik dari pemerintah maupun ormas manapun hingga akhirnya keluar surat pencabutan.
"Kami merasa tidak ada tekanan, meskipun mungkin orang mengaitkan pencabutan ini dilakukan setelah didatangi FUI (Forum Umat Islam), tapi tidak ada intervensi sama sekali" tandas Waryono. (*)