Lipsus Tunjangan Pegawai Pemkot Yogya

Terkait Tunjangan Pegawainya, Bupati Kulonprogo Masih Menggodok Kriteria

Pemkab Kulonprpogo mengaku masih menggodok rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Riski Halim
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengubah skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari yang awalnya menggunakan basis kegiatan berubah menjadi berbasis kinerja.

Namun kebijakan Pemkot tersebut belum diikuti oleh kabupaten lain di Pemda DIY.

Sebagai contoh adalah Pemkab Kulonprpogo yang mengaku masih menggodok rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Insentif ini nantinya akan menggantikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dengan memperhatikan kinerja pegawai.

Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Heri Warsito mengatakan, saat ini tunjangan berbasis kinerja tersebut masih dibahas bersama pengambil keputusan.

Menurutnya, pembahasan ditargetkan bisa rampung pada triwulan II 2018 ini untuk kemudian diujicobakan pada triwulan III.

“Sekarang masih bentuk draft dan diharapkan finaslisasi berupa peraturan bupati bisa segera terbentuk. Rencananya, konsep tukin akan diterapkan secara menyeluruh pada 2019,” katanya.

Penerapan tukin ini akan menggantikan TPP triwulanan ASN.

Jika sudah diterapkan, dimungkinkan besaran persentase Tukin yang diterima ASN akan berbeda satu sama lain sesuai beban kerjanya.

Adapun penerapan TPP sekarang ini masih mengutamakan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan belum menyentuh personal pegawai.

Tukin sendiri menyerupai key performance indicator (KPI) dengan sejumlah kriteria penilaian.

Dalam draft yang disusun, Pemkab Kulonprogo mencantumkan beberapa unsur penilaian yang akan menentukan penerimaan tunjangan kinerja masing-masing pegawai.

Yakni, bobot posisi jabatan dengan porsi 20 persen, kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) 20 persen dari tingkat penyerapan anggaran, dan bobot kinerja individu 60 persen dari intensitas pekerjaan, presensi, dan lainnya.

"Ada unsur kinerja individu di situ, Jadi, nanti setiap pegawai harus mempertanggungjawabkan waktu kerjanya setiap hari. Kalau ngga bekerja ya ngga dapat," kata Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Heri Warsito, Selasa (6/3/2018).

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan kebijakan tukin sebagai upaya untuk perbaikan sistem tambahan penghasilan para pegawai.

Insentif tersebut nantinya menggantikan sistem tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai tambahan terhadap hak gaji pokok para pegawai.

Namun, insentif ini tidak akan berlaku bagi karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates dan juga guru yang selama ini telah menerima tunjangan profesi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved