Mahfud MD Ikut Bersuara Tanggapi Aturan Soal Cadar di Kampus UIN Sunan Kalijaga

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ,turut memberikan komentarnya

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNJOGJA.COM - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mulai menerapkan peraturan tentang pemakaian cadar.

Dari data yang dilakukan sejak 28 Februari, diketahui ada 41 mahasiswi dari berbagai fakultas yang memakai cadar.

Mahasiswi yang sampai saat ini masih memakai cadar akan diberi bimbingan konseling.

Pemberlakuan peraturan pakaian bercadar ini dengan cepat menyita perhatian publik.

Ada yang mendukung, adapula yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Di laman Twitter, bahasan mengenai kebijakan pakaian bercadar ini turut ramai diperbincangkan.

Berbagai opini dari warganet pun bermunculan menanggapi kebijakan tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD turut memberikan komentarnya.

Menjawab pertanyaan warganet yang ditujukan kepadanya, pria kelahiran Sampang ini menjawab dengan tiga kalimat.

"Tdk ada yg berhak melarang orang menutup diri dgn cara berpakaian apa saja. Tapi jangan pula menista orang yang berpakaian biasa saja sbg melanggar agama. Pakaian itu boleh apa saja, asal sopan saja," begitu tulisnya di akun Twitter menjawab pertanyaan warganet.

Mahfud MD juga menanggapi pertanyaan lainnya seputar bijak tidaknya keputusan Rektor UIN terkait hal itu.

Menurutnya, soal tata cara berpakaian itu merupakan wewenang Rektor.

"Kalau itu wewenang rektor UIN. Buys, ahli hukum administrasi negara, mengatakan orng yg mengikatkan diri (spt bekerja atau belajar) di suatu institusi hrs rela jika hak asasinya diatur atau dikurangi sesuai dgn kewenangan pimpinan institusinya, spt, jam tidur dan berpakaian," katanya. (Tribunnews.com/Wahid Nurdin)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved