Syarat dan Cara Membuat SIM

Kepolisian RI menggelar Operasi Keselamatan 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian RI menggelar Operasi Keselamatan 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi itu berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) hingga Minggu (25/3/2018).

Pelanggaran pengendara yang bisa langsung berpotensi menyebabkan kecelakaan akan ditilang polisi.

Petugas juga akan mengedepankan himbauan yang bersifat pencegahan, sebagai fokus dari operasi ini.

Jajaran Kepolisian telah menyarankan agar para pengendara mematuhi peraturan, agar selamat dari tilang.

Salah satunya adalah dengan melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan.

Nah, bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga khawatir untuk bepergian saat Operasi Keselamatan digelar, ada baiknya kamu segera datang ke kantor Polres terdekat, guna membuat SIM.

Kanit Regident Polres Bantul, Iptu Sutrisno pada TribunJogja.com menjelaskan, syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat keterangan sehat dari dokter, bisa dari dokter umum ataupun Puskesmas.

3. Datang ke kantor Polres terdekat untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan Polres, yakni Rp 120.000 untuk membuat SIM A dan Rp 100.000 bagi SIM C.

Setelah itu, pendaftar akan memperoleh formulir yang harus diisi lengkap.

4. Mengantre untuk proses registrasi yang akan dibantu petugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved