Syarat dan Cara Membuat SIM

Kepolisian RI menggelar Operasi Keselamatan 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Kepolisian pun memberi saran pada para pengendara.

1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.

3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.

4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.

5. Tidak kebut-kebutan.

6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.

7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved