Sistem Zonasi di Kota Yogyakarta Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2018-2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran jarak melalui udara berbasis RW.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Edy menambahkan, pihaknya sudah melakukan rotasi atau perpindahan guru SMP Negeri.
Selain itu upaya lain yang dilakukan adalah dengan menyeragamkan sarana prasarana yang ada di sekolah.
"Mulai dari LCD, Komputer, CCTV, hingga mobil operasional untuk mengirim murid ikut lomba, semua sekolah sudah punya," tandasnya.
Jumlah SMP Negeri di Kota Yogyakarta adalah 16 sekolah, sementara jumlah SD Negeri yang ada 89 sekolah dengan potensi lulusan SD sekitar 7.000 siswa.
Baca: Dinas Pendidikan Yogyakarta Lakukan Beberapa Hal Ini Demi Pertahankan Nilai Rata-rata UNBK
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan siswa yang hendak memilih sekolah agar tidak menjadikan sistem zonasi sebagai sesuatu yang memberatkan.
"Nilai ujian tetap dipakai. Jadi tidak usah cemas dengan adanya zonasi," tegasnya.
PPDB berdasarkan sistem zonasi tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Pada pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa skolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5 persen dari otal jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.(TRIBUNJOGJA.COM)