Perkumpulan Driver Taksi Online Sambut Baik Penundaan Razia

Front Indonesia menyambut baik instruksi Direktorat Jendral Perhubungan Darat, untuk menghentikan razia terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus.

Editor: Gaya Lufityanti
ist
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Front Indonesia, yang merupakan gabungan dari komunitas driver taksi online, menyambut baik instruksi Direktorat Jendral Perhubungan Darat, untuk menghentikan razia terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dewan Presidium Front Indonesia wilayah DIY dan Jawa Tengah, Nurhadi, mengatakan bahwa dikeluarkannya instruksi, melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi tersebut, tidak lepas dari peran pihaknya.

"Pada 14 Januari lalu kita unjuk rasa di Jakarta. Kami difasilitasi kantor staf kepresidenan, kemudian muncul surat itu, bahwasanya untuk saat ini tidak boleh ada penegakan hukum untuk taksi online di lapangan. Nanti akan ada rumusan peraturan baru," katanya.

Nurhadi mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Menhub, Menkominfo dan Komisi 3 DPR RI, hingga akhirnya disepakati instruksi tersebut.

Ia pun mengaku senang, lantaran driver taksi online diberi kesempatan untuk ikut merumuskannya.

"Permenhub 108/2017 itu berstatus quo, istilah mereka seperti itu. Ini nanti mau dibikin peraturan baru, insyaallah bisa mengayomi, ini libatkan seluruh elemen. Alhamdulillah, supir bisa ikut merumuskan. Luar biasa perjuangan teman-teman," tambahnya.

Meski instruksi Direktorat Jendral Perhubungan Darat hanya terkait penundaan razia, bukan mencabut Permenhub 108/2017, Nurhadi tetap bersikukuh menolak produk hukum tersebut.

Sebab, ia menilai, banyak keganjilan di dalamnya.

"Itu (Permenhub 108/2017) cacat hukum, karena sudah ditolak MA, tapi kok dimunculkan lagi. Bahkan, terkesan dipaksakan. Makanya, kami menolak. Kami siap ajukan judicial review, agar ditinjau kembali, ada uji materi khusus tentang itu," cetusnya.

Untuk saat ini, Nurhadi mengimbau kepada para driver taksi online, supaya tidak terlalu merisaukan Permenhub 108/2017 lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved