Lipsus

KK Bermasalah Picu Kegagalan Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sebanyak 255 orang yang harus mengurus data kependudukan lantaran gagal melakukan registrasi ulang.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Imbauan agar registrasi simcard prabayar dilakukan lebih awal bukannya tanpa alasan.

Sebab untuk beberapa kasus yang terkait dengan dokumen kependudukan, sejumlah pelanggan gagal melakukan registrasi ulang.

Baca: Operator Telekomunikasi Berikan Bonus untuk Kartu yang Sudah Registrasi

Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, dilaporkan ada 255 orang yang harus mengurus data kependudukan lantaran gagal melakukan registrasi ulang.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan, kegagalan tersebut lantaran dokumen KK atau C1 nya belum terupdate.

Baca: Registrasi Kartu SIM Prabayar Sebaiknya Lakukan Sebelum 28 Februari

"Sejak bulan Oktober 2017 sampai sekarang total 255 orang yang gagal registrasi dengan alasan pindah penduduk. Minggu ini tercatat dua orang yang gagal," tuturnya.

Sisruwadi mengatakan, bila masih ada masyarakat yang gagal registrasi diharap menghubungi Disdukcapil setempat untuk kemudian akan dibantu konsolidasi dengan pusat.

"Penyebabnya adalah perpindahan penduduk. Kalau pindah, otomatis nomor KK berubah. Masalahnya operator seluler tidak setiap saat mengupdate data," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved