Ruang Merokok Kompleks Balai Kota Yogya Dinilai Tak Layak
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara resmi akan berlaku pada 20 Maret 2018 mendatang.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara resmi akan berlaku pada 20 Maret 2018 mendatang.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan menyasar tiga tempat terlebih dahulu untuk percontohan penerapan Perda KTR yakni di layanan kesehatan, instansi pendidikan, dan juga tempat kerja.
Kompleks Balai Kota Yogyakarta yang digunakan sebagai pusat berjalannya pemerintahan terpantau memiliki lima ruangan khusus merokok yang tersebar di beberapa titik.
Namun sayang, kondisinya dinilai tak layak pakai.
Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menjelaskan bahwa Pemkot harus segera melakukan perbaikan di ruangan khusus merokok yang terlihat memprihatinkan tersebut.
"Penanda ruangannya sudah lepas, kursinya hanya satu, dan ini sudah ada asbak tapi abu juga tercecer dimana-mana," bebernya, Kamis (22/2/2018).
Ia menambahkan, Maret sudah tinggal menghitung hari.
Kalau fasilitas tersebut tidak segera diperbaiki maka jangan salahkan pegawai ataupun tamu yang bertandang ke Balai Kota bila masih merokok di luar ruangan khusus merokok.
"Karena ini fasilitasnya sudah tidak layak. Belum lagi kalau mereka belum tahu aturan baru tersebut," bebernya.
Kamba menambahkan, perbaikan yang harus dilakukan Pemkot untuk fasilitas ruangan khusus merokok tersebut berupa menambah sekitar lima kursi di dalamnya dan juga memperbaiki penanda ruangan yang hampir copot. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ruangan-khusus-merokok_20180222_192445.jpg)