Pemkot Yogyakarta Luncurkan e-regulasi untuk Pendaftaran SIP

Pihak yang mengurus SIP melalui e-regulasi dapat mengambil SIP tersebut dalam waktu satu hari.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia bersama Sekda Kota Yogyakarta Titik Sulastri saat melaunching e-regulasi di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Sistem Informasi Pendaftaran SIP Online bernama e-regulasi, di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2018).

Layanan yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tersebut mempermudah mengurus Surat Izin Praktik (SIP) yang dibutuhkan dokter, bidan, apoteker, dan sebagainya.

Kasie Regulasi dan Sertifikasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono menjelaskan bahwa pihak yang mengurus SIP melalui e-regulasi dapat mengambil SIP tersebut dalam waktu satu hari.

"Satu hari bisa jadi atau estimasi waktu paling lama adalah tiga hari," ujarnya.

Baca: Kurangnya PNS Bukan Jadi Alasan Kinerja Unit Kerja Pemkot Yogya Tak Maksimal

Waryono menjelaskan, sebenarnya e-regulasi memiliki alur yang hampir sama dengan mengurus SIP secara manual.

Bedanya hanya pihak yang bersangkutan tidak perlu datang langsung untuk menyerahkan persyaratan dan berkas lainnya.

Mereka hanya perlu datang ketika SIP telah jadi dan siap untuk diambil.

Hal tersebut berbeda ketika harus mengurus secara manual yang bisa membutuhkan waktu hingga 8 hari.

"Kalau untuk alur pendaftaran sendiri terlebih dahulu pemohon masuk melalui www.e-regulasi.co.id lalu memilih menu registrasi dan mengisi data individu. Pencantuman alamat email direkomendasikan untuk menggunakan gmail," ucapnya.

Baca: Kinerja Fisik Pemkot Yogya Terealisasi 90% pada Triwulan Keempat 2017

Selanjutnya, pemohon akan menerima username dan password yang dikirimkan melalui email.

"Username dan password digunakan untuk login ke sistem dan pilih jenis izin SIP," ungkapnya.

Setelah mengisi keseluruhan data, maka pemohon bisa menekan menu kirim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved