Pemkot Yogyakarta Luncurkan e-regulasi untuk Pendaftaran SIP
Pihak yang mengurus SIP melalui e-regulasi dapat mengambil SIP tersebut dalam waktu satu hari.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Sistem Informasi Pendaftaran SIP Online bernama e-regulasi, di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2018).
Layanan yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tersebut mempermudah mengurus Surat Izin Praktik (SIP) yang dibutuhkan dokter, bidan, apoteker, dan sebagainya.
Kasie Regulasi dan Sertifikasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono menjelaskan bahwa pihak yang mengurus SIP melalui e-regulasi dapat mengambil SIP tersebut dalam waktu satu hari.
"Satu hari bisa jadi atau estimasi waktu paling lama adalah tiga hari," ujarnya.
Baca: Kurangnya PNS Bukan Jadi Alasan Kinerja Unit Kerja Pemkot Yogya Tak Maksimal
Waryono menjelaskan, sebenarnya e-regulasi memiliki alur yang hampir sama dengan mengurus SIP secara manual.
Bedanya hanya pihak yang bersangkutan tidak perlu datang langsung untuk menyerahkan persyaratan dan berkas lainnya.
Mereka hanya perlu datang ketika SIP telah jadi dan siap untuk diambil.
Hal tersebut berbeda ketika harus mengurus secara manual yang bisa membutuhkan waktu hingga 8 hari.
"Kalau untuk alur pendaftaran sendiri terlebih dahulu pemohon masuk melalui www.e-regulasi.co.id lalu memilih menu registrasi dan mengisi data individu. Pencantuman alamat email direkomendasikan untuk menggunakan gmail," ucapnya.
Baca: Kinerja Fisik Pemkot Yogya Terealisasi 90% pada Triwulan Keempat 2017
Selanjutnya, pemohon akan menerima username dan password yang dikirimkan melalui email.
"Username dan password digunakan untuk login ke sistem dan pilih jenis izin SIP," ungkapnya.
Setelah mengisi keseluruhan data, maka pemohon bisa menekan menu kirim.