Pemkot Yogyakarta Luncurkan e-regulasi untuk Pendaftaran SIP

Pihak yang mengurus SIP melalui e-regulasi dapat mengambil SIP tersebut dalam waktu satu hari.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia bersama Sekda Kota Yogyakarta Titik Sulastri saat melaunching e-regulasi di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2018). 

Kemudian login kembali ke dalam sistem dengan memilih menu Status Izin maka akan terdapat jenis izin, status izin, dan catatan.

Baca: Praktik Jual Beli Trotoar di Jogja - Ini Akibat Ketimpangan Ekonomi

"Untuk status izin 'tidak lengkap' maka data harus dilengkapi. Namun jika status 'lengkap' maka silahkan mengambil SIP dan membawa berkas asli," bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mengembangkan pelayanan berbasis teknologi.

"Satu di antara terobosan kami adalah e-regulasi ini," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya inovasi-inovasi tersebut mampu membawa Kota Yogyakarta menjadi smart city yang nantinya memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi maupun pelayanan yang berhubungan dengan pemerintah.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved