Pemkab Gunungkidul Bantah Jual Beli Tanah SG di Pesisir

Tatik mengatakan, tanah SG merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta. Kewenangan tanah SG sepenuhnya berada pada Keraton.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
tribunnews
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membantah adanya isu jual beli Tanah Sultanaad Ground (SG) yang ada di Kabupaten Gunungkidul kepada investor.

Tanah SG dikatakan milik Keraton Yogyakarta dan menjadi kewenangan.

"Tidak ada itu jual beli tanah SG, tidak ada laporan seperti itu. Bisa jadi selentingan kabar saja," ujar Sektretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kabupaten Gunungkidul, Tatik, Rabu (21/2/2018).

Tatik mengatakan, tanah SG merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta. Kewenangan tanah SG sepenuhnya berada pada Keraton.

Posisi Pemkab Gunungkidul membantu untuk pendataan tanah SG.

"Itu sudah jadi kewenangan pihak kraton. Kami hanya bertugas mendata tanah SG yang ada di Gunungkidul saja,” pungkasnya.

Baca: Ribuan Bidang Tanah di Pesisir Gunungkidul Dikuasai Keraton

Tatik mengatakan, kurang lebih terdapat 4.046 bidang tanah SG yang telah teridentifikasi oleh Pemkab Gunungkidul berada di wilayah Gunungkidul.

Ia mengatakan, kebanyakan tanah SG berada di wilayah pesisir, dan sebagian berada di kawasan permukiman seperti di wilayah Kecamatan Semin, Nglipar, Ngawen dan sekitarnya.

"Kurang lebih terdapat 4.046 tanah SG yang kami data. Sebagian besar di pesisir selatan," ujar Tatik.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved