Lipsus Tanah Sultan Ground
Ibnu Mengaku Mendapat Mandat untuk Melakukan Pembersihan Lahan
Ia menjelaskan secara rinci kronologis penebangan ladang yang selama ini digarap oleh Ngadiwiyoto.
Penulis: sis | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Mbah Ngadiwiyoto, warga Gamping Lor, Ambarketawang, Sleman menunjukkan tanah yang digarapnya selama puluhan tahun telah dipatok-patok oknum yang mengaku dari trah Sri Sultan HB VII.
Dijawab tak memiliki apa-apa oleh Ngadiwiyoto, Ibnu kemudian menawarkan bantuan kepada Ngadiwiyoto untuk mengurus surat-surat (kekancingan), namun apa daya bantuan itu ditolak oleh Ngadiwiyoto.
"Saya sudah tawarkan bantuan untuk ngurus surat-suratnya, tapi Pakdhe menolak. Dia kukuh tetap di situ. Padahal kami juga memberikan pilihan, bisa di utaranya atau selatannya, asal jangan di situ karena sudah ada yang menempati," bebernya.
Selain itu, pihaknya pun siap mengganti biaya kerugian setiap pohon yang ditebang asalkan Ngadiwiyoto mau dipindah.
"Pakdhe, nek pakdhe merasa dirugikan di tanah seluas 300 meter itu. Kami ganti, kalau Pakdhe dirugikan," jelas Ibnu.(TRIBUNJOGJA.COM)
