ORI Anggap BPN Maladministrasi
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menuturkan, bahwa sejak 2016 memang ada empat laporan terkait keluhan dugaan maladministrasi
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY merespon adanya empat laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak BPN berkaitan dengan hak warga negara atas kepemilikan sebidang tanah.
Ditemui di kantornya, Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menuturkan, bahwa sejak tahun 2016 memang ada empat laporan terkait keluhan dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak BPN.
Pelapor datang dari Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Yogyakarta.
Empat laporan tersebut sama, yakni mengeluhkan kebijakan BPN yang tidak mau memenuhi hak atas peralihan tanah pada keempat pelapor lantaran mengacu pada instruksi dari Kepala Daerah Nomor : K.889/I/A/1975.
Pada substansinya, instruksi tersebut menyebutkan adanya pembatasan kepemilikan tanah yang diberlakukan kepada WNI Keturunan Tionghoa.
Padahal instruksi tersebut bukanlah merupakan produk undang undang sehingga tak sesuai bila dijadikan acuan mengambil kebijakan.
Baca: 60 Bidang Tanah Hak Milik di Grogol 9 Masuk Zona Inti Gumuk Pasir
Setelah melakukan investasi mendalam dan mendatangkan empat orang ahli. Pihak ORI Perwakilan DIY akhirnya menyatakan bahwa BPN terkait di masing tempat kejadian pelapor terbukti memang melakukan maladministrasi.
"Melalui hasil akhir pemeriksaan laporan nomor 0053/LM/III/2016/YOG, 0079/LM/IV/2016/YOG, 0087/LM/IV/2016/YOG dan nomor 0103/V/LM/2016/YOG, tentang maladministrasi dalam pelayanan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo dan Kepala Pertanahan Kota Yogyakarta, maka berdasarkan pemeriksaan ORI menyatakan telah terjadi maladministrasi, selanjutnya menunggu keputusan pengadilan," terang Budhi, Senin (19/2/2018).
Empat orang ahli tersebut datang dari beberapa bidang yang diharapkan bisa memberikan gambaran utuh persoalan ini.
Mulai dari bidang pertanahan hingga yang menguasai historis kebudayaan.
Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan sebuah konklusi yang sesuai dengan fakta dan dasar hukum.
"Kami sudah melakukan investasi yang panjang dan mendatangkan para ahli agar memperoleh informasi yang utuh. Sesuai PP No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 45 ayat 2 dan 3a dari 7 sarat yang menyatakan faktor yang menyebabkan satu proses peralihan hak atas tanah tidak bisa diproses, tidak ada satupun yang menyebutkan seperti yang ada di instruksi Kepala Daerah dimaksud," ujar Budhi.
Baca: Handoko Pasrah atas Keputusan Sidang Besok
Lanjut Budhi, satu dari tujuh syarat yang ada di dalam PP tersebut menyebutkan bahwa bila tanah yang akan dijadikan obyek peralihan hak milik adalah obyek persengketaan, maka tidak permohonan peralihan hak milik tak bisa diproses. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/budhi-masthuri_2811_20171128_220906.jpg)