Kasus Kejahatan Ganjal Mesin ATM, Satu Pelaku Masih Buron
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta masih terus memburu satu pelaku dalam kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta masih terus memburu satu pelaku dalam kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.
"Empat orang sudah kita tangkap di Boyolali dan Surakarta. Satu orang masih buron," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Yogyakarta, Kompol Muhammad Kasim Akbar Bantilan, Senin (12/02/2018) sore.
Menurutnya, identitas daripada pelaku sudah dikantongi.
Namun pelaku nampaknya masih licin untuk ditangkap karena menggunakan nama samaran.
"Identitas sudah kita kantongi, tapi satu pelaku ini sering berganti-ganti menggunakan nama panggilan," bebernya.
Diceritakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap empat pelaku sindikat kejahatan dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.
Keempat pelaku yakni, M Ikrom (38) warga Banten, Niko (33) dan Rita (34) keduanya suami-istri, warga Tanggamus, Lampung dan MRK (30) warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Pengungkapan kepada keempat pelaku setelah melancarkan aksinya di ATM Mandiri di jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (22/01/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam aksi ini, pelaku berhasil menguras uang korbannya hingga Rp 18 juta.
Dijelaskan Kompol Akbar, skenario yang dimainkan pelaku menggasak hingga Rp 18 juta uang korban dengan cara ditarik tunai sejumlah Rp 8 juta.
"Sementara yang Rp 10 juta di transfer ke rekening teman pelaku di Jakarta. Dari rekening teman pelaku itu, kemudian ditrasfer kembali ke rekening pelaku dengan di potong 30 persen," ujarnya.
"Dari Rp 10 juta, kemudian dipotong 30 persen, jadi yang masuk dari Jakarta ke rekening pelaku tinggal Rp 7 juta. Rp 7 juta itu kemudian ditarik dan dibagi-bagi keempat pelaku,"imbuh dia.
Setelah mendapat laporan dari korban dan mempelajari pola transaksi rekening, Kompol Akbar kemudian segera bertindak cepat dengan mengumpulkan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV.
"Setelah dilakukan lidik, kami amankan keempat pelaku di dua tempat berbeda yakni di Boyolali dan Surakarta," ungkapnya.
Terhadap keempat pelaku, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 KUHP.
"Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun, dan 480 ancaman, 4 tahun kurungan," paparnya. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pencuri_20180212_204050.jpg)