Lipsus
Merasa Dipungut Biaya Saat Cek Fisik Kendaraan? Laporkan!
Masyarakat diminta untuk melapor langsung ke Samsat jika ada pungutan tersebut.
Penulis: sis | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menyatakan tidak adanya pungutan ilegal dalam cek fisik kendaraan di kantor Samsat Kota Yogyakarta.
Masyarakat diminta untuk melapor langsung ke Samsat jika ada pungutan tersebut.
"Iya, (cek fisik kendaraan) tidak dipungut biaya," ujar Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman kepada Tribun Jogja melalui pesan Whatsapp, akhir pekan lalu.
Latif juga menegaskan selain cek fisik, formulir cek fisik pun juga gratis.
Saat dikonfirmasi adanya penarikan uang Rp20 ribu per kendaraan saat pengambilan formulir cek fisik, Latif juga tidak membenarkannya.
"Tidak ada," katanya.
Dia juga meminta agar masyarakat yang merasa dipungut atau mengadukan hal tersebut bisa langsung mengklarifikasi ke kantor Samsat setempat.
Pungutan biaya cek fisik di luar ketentuan tidak dibenarkan. Pasalnya, dalam PP No 60 tahun 2016 sudah jelas dijabarkan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak.
"Merujuk pada peraturan tersebut di setiap Samsat sudah dicantumkan setiap biayanya. Semua sudah include. Jadi, kalau ada biaya di luar itu berarti sudah masuk pungli (pungutan liar)," jelas Inspektur pengawas daerah (Irwasda) Polda DIY, Kombes Pol Budi Yuwono di Mapolda DIY, Kamis (1/2).
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar kritis terhadap setiap tindakan yang diduga menyeleweng dari peraturan Polri.
Selama ini, kata Budi, pihaknya tak menampik masih banyak pungutan liar yang kerap kali dibebankan kepada wajib pajak. Ironisnya, masyarakat seakan abai dan tak mau melaporkan tindakan tersebut.
"Kami tak henti-hentinya sosialisasi. Masyarakat harus berani bertanya aturan penarikan ini untuk apa?" ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Budi, pihak kepolisian bisa segera menindak oknum yang disinyalir bertindak di luar ketentuan.
"Kalau ketemu ya kita sanksi. Kalau itu menyangkut PNS (pegawai negeri sipil) yang bekerja di kepolisian, sanksinya disesuaikan dengan peraturan pegawai negeri," katanya.
"Tapi kalau itu anggota, akan kami kenakan sanksi kedisiplinan dan kode etik. Sanksi tegasnya bisa dicopot dan diberhentikan dari jabatan bahkan mungkin bisa dikeluarkan dari satuan," jelas Budiyono. (ais/sis)
