Kasus Guru Berbuat Tak Pantas Pada Siswinya di Bantul, Terdakwa Kirim SMS Begini

Hubungan badan layaknya suami istri keduanya terjadi sekitar penghujung 2016 sampai Mei 2017.

Tayang:
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Poniman (baju putih) saat menghadiri Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/2/2018). Poniman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatannya menyutubi anak didiknya sendiri. 

Mengenai tidak terbuktinya pasal 3 merujuk pasal 1 Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Perlindungan Anak, Affif mengamininya.

Dalam artian, tidak ada unsur kekerasan dan paksaan antara terdakwa dan korban karena keduanya melakukan hubungan intim didasari suka sama suka.

Juga dalam fakta persidangan kemarin, terkuak beberapa hal menarik yang menegaskan perihal tidak adanya unsur paksaan maupun kekerasan dalam kasus ini.

Dimulai dari kedekatan antara korban dan terdakwa yang terbentuk alami karena korban sering curhat dengan terdakwa soal masalah keluarga.

Hubungan badan layaknya suami istri keduanya terjadi sekitar penghujung 2016 sampai Mei 2017.

Terdakwa mengakui mengajak korban untuk berhubungan intim di rumah kosong miliknya daerah Jetis, Bantul.

Setidaknya sudah 10 kali keduanya berhubungan intim di rumah tersebut.

Baca: Kedua Pelaku Pembuangan Perempuan di Sungai Opak, Ternyata Pernah Jalin Hubungan Intim dengan Korban

Anehnya, meskipun diawali oleh terdakwa yang meminta hubungan intim dengan kerap mengirim pesan singkat 'Ma, Ayo ML' lalu dijawab korban dengan pesan singkat pula dengan 'Yo, sesuk pak', di beberapa kali hubungan ML justru korban yang meminta terlebih dahulu kepada terdakwa untuk berhubungan.

Korban juga seperti terbuai dengan rayuan terdakwa yang berjanji akan menikahi siri.

Terdakwa yang ingin rahasia tetap terjaga kerap memberi uang kepada korban dengan nominal variatif mulai Rp 100 ribu sampai Rp 350 ribu.

Yang mencengangkan, korban kemudian meminta jatah uang bulanan Rp 150 ribu kepada terdakwa.

Hubungan dekat keduanya makin terlihat ketika korban juga pernah cemburu kepada terdakwa lantaran terdakwa ketahuan bertemu dengan siswi lain yang dicurigai akan dekat dengan terdakwa saat konsultasi.

Dalam situasi ini, korban juga menunjukkan respon tidak terima dengan tidak mau berhubungan intim.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved