Lahannya Dikonsinyasi Atas Nama Orang Lain, Warga Kulonprogo Ini Hendak Ajukan Gugatan
Tanah yang disengketakan adalah persil 88a berdasarkan data BPN hanya saja petak itu tercatat sebagai persil 88b menurut catatan pemerintah desa.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Adapun pembayaran PBB atas pengelolaan lahan tersebut selama bertahun-tahun menurutnya tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan tanah karena ada pihak lain yang bisa membuktikan kebalikanya.
"Jadi, putusan penetapan itu diketok untuk dua orang itu. Selanjutnya, kami mendorong kedua pihak untuk secara kekeluargaan menyelesaikan persoalannya sebelum bisa mencairkan," kata Nur Kholida.
Pihaknya pun mempersilakan warga yang tidak puas atas hasil putusan penetapan konsinyasi itu untuk mengajukan gugatan.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN, Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Nantinya, gugatan langsung berupa kasasi ke Mahkamah Agung untuk bobjek yang disengkaetakan yakni lahan tersebut.(*)