Lahannya Dikonsinyasi Atas Nama Orang Lain, Warga Kulonprogo Ini Hendak Ajukan Gugatan
Tanah yang disengketakan adalah persil 88a berdasarkan data BPN hanya saja petak itu tercatat sebagai persil 88b menurut catatan pemerintah desa.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sengketa kepemilikan lahan untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon atas tanah warga mantan penolak bandara di Glagah masih berlanjut.
Warga tersebut, Sukarjo, rencananya akan mengajukan gugatan karena kecewa atas hasil putusan penetapan konsinyasi ganti rugi lahan tersebut.
Pasalnya, hak pencairan dana ganti rugi senilai lebih dari Rp1 miliar itu tidak atas nama dirinya melainkan orang lain.
Yakni Sawen sebagai pemilik lama lahan tersebut sebelum dibeli oleh ayah Sukarjo, Kromo Sentono.
Padahal, sudah sektiar 50 tahun belakangan ia menggarap lahan tersebut sebagai ladang pertanian serta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan seluas sekitar 2.300 meter persegi di Pedukuhan Sidorejo itu.
Ganti rugi pembebasan petak tanah itu akhirnya dikonsinyasikan di pengadilan karena dulunya Sukarjo merupakan warga penolak bandara.
"Saya akan mengajukan gugatan kepada pihak Sawen. Sekarang masih menghubungi pengacara untuk berkonsultasi, kemarin juga saya sudah konsultasi dengan anggota dewan," kata Sukarjo, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, tanah yang disengketakan adalah persil 88a berdasarkan data Badan Pertanahan nasional (BPN) hanya saja petak itu tercatat sebagai persil 88b menurut catatan pemerintah desa.
Ia sendiri meyakini dirinya akan memenangkan gugatan tersebut.
Sejumlah bukti alas hak kepemilikan tanah itu telah dikantonginya, seperti dokumen Letter C, gambar letak bidang tanah, hingga bukti pembayaran PBB untuk bidang tanah tersebut atas nama ayahnya dan daftar nominasi bidang lahan terkonsinyasi.
"Saya tanya di BPN juga dokumennya sesuai dengan Letter C atas nama Kromo Sentono ayah saya. Siang tadi saya menerima surat penetapan konsinyasi dai PN" imbuh Sukarjo.
Pendapat berbeda diungkapkan Humas PN Wates, Nur Kholida Dwi Wati.
Ia membenarkan bahwa petak tanah itu sudah selesai putusan penetapan konsinyasi namun baru pada Senin itu PN mengedarkan salinan surat putusan kepada termohon (warga pemilik tanah).
Menurutnya, lahan yang disengketakan itu memiliki data nominatif atas nama Kromo Sentono sebagai penguasa atau pengguna lahan namun alas haknya atas nama ahli waris pemilik pertama yakni Sawen.
Maka itu, nama Sawen juga masuk dalam daftar penerima konsunyasi.