Duh Dek, Anak Sekolahan Kok Nekad Lakukan Curas! Ternyata Demi Ini
Proses hukum terus berjalan meskipun beberapa pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim Opsnal Terpadu Polres Bantul berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Mereka adalah Syahrul Nugroho (18) Kotagede, Yogyakarta, Beny Astriawan (18) Banguntapan, Bantul dan Herdiantara Noor (17), Banguntapan, Bantul.
Masih ada tiga pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini yaitu MD (16), AN (16) dan AL (17).
Status ketiganya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas Polres Bantul pun tinggal menunggu waktu juga akan membekuk ketiganya karena telah mengantongi identitas.
Aksi tak terpuji keenam orang pelaku ini dilakukan pada Minggu (17/1/2018) lalu pukul 00.30 dini hari.
Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Muhammad Iffat (18) warga Patuk, Gunung Kidul.
Kala itu, korban mengendarai sepeda motor sendirian di Jl Wonosari, Banguntapan, Bantul.
Baca: Lakukan Curas, Karyawan Mebel Ini Gunakan Sebagian Uang Kejahatan untuk Beli Pecel Lele
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Hasibuan menjelaskan, para pelaku enam orang ini berboncengan mengendarai tiga sepeda motor.
"Para pelaku memepet kendaraan korban, salah satunya mengeluarkan celurit yang diselipkan di bagian perut," kata AKBP Sahat, Jumat (26/1/2018).
Pelaku dengan paksa merebut tas milik korban.
Sementara korban saat melihat senjata yang dikeluarkan pelaku akhirnya menyerahkan tas berisi handphone dan uang senilai Rp 360 ribu.
Mendapati barang hasil curian, keenam pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.
Tim opsnal terpadu beserta jajaran Satreskrim Polres Bantul bergerak cepat usai menerima laporan korban.
Akhirnya pada Senin (22/1/2018) lalu tiga dari enam pelaku berhasil dibekuk di rumah masing-masing.
"Tidak ada perlawanan saat kita tangkap," kata AKBP Sahat.
Baca: Gunakan Mobil Milik Juragan, Tiga Sekawan Karyawan Mebel Ini Nekat Lakukan Curas
Dari interogasi sementara, para pelaku ini melakukan aksinya murni demi kebutuhan ekonomi.
Pasalnya hasil pencurian ini menurut mereka sedianya akan dibagi.
Jatah masing-masing akan dijadikan untuk tambahan uang jajan karena semuanya masih pelajar dan belum mempunyai pekerjaan.
Petugas juga mencurigai para pelaku ini hendak melakukan aksi klithih.
Namun melihat senjata celurit yang telah dipersiapkan, ketiganya diketahui telah memilili niat jahat saat berkumpul.
Terlebih dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan tiga kali aksi serupa di wilayah Bantul.
Proses hukum terus berjalan meskipun beberapa pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Khusus pelaku yang masih di bawah umur akan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja, Sleman.
Para pelaku akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Atas kejadian ini, Polres akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait upaya pembinaan siswa agar tidak melakukan tindak kejahatan.
"Perlu peran aktif pihak sekolah dalam membina siswa, sementara kita akan terus memaksimalkan patroli melalui Tim Opsnal Terpadu," kata AKBP Sahat. (TRIBUNJOGJA.COM)
