Proses Hukum Kasus Pembubaran Pameran Wiji Thukul Dilanjutkan, Tersangka Ditangguhkan Penahanannya
Dari hasil perundingan yang dilakukan oleh pihak PP dan pihak Kejati DIY diperoleh hasil bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
"Di daerah lain juga diadakan pameran seperti itu, tidak hanya di Jogja. Kami nilai sangkaan yang dituduhkan ditak sesuai, itu yang kami pertanyakan terhadap kasus ini," lanjutnya.
Baca: Pemuda Pancasila Berkumpul di Kantor MPC Bantul
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Nanang Ibrahim menuturkan bahwa berkas yang dilimpahkan kepada pihaknya telah lengkap dan saat ini memasuki tahap kedua dalam proses hukumnya.
"Perkara ini sudah lengkap (P21), karena itu dari Kepolisian dilimpahkan ke kami dan sekarang masuk tahap 2," urainya.
Diungkapkannya pula, bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan, meski demikian pihaknya akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan catatan pihak PP memberi jaminan terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Nanti tidak ada penahanan, tapi tetap kita proses secara lanjut kasus ini secara hukum. Saya minta surat pernyataan sebagai penjaminnya," tukasnya.
Diharap Saat Persidangan Tidak Berlebihan
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati DIY, Tri Karyono mengungkapkan hal senada dengan Nanang, menurutnya pihaknya sudah mengkaji berkas yang dilimpahkan kepada pihaknya.
"Di dalam pemberkasan yang dilimpahkan kan kami kaji juga, karena lengkap itu jadi masuk tahap 2," ungkapnya.
Ditambahkannya, ia mengharapkan agar saat proses persidangan mendatang pihak PP tidak perlu berlebihan.
Hal itu dikarenakan jika berlebihan nantinya rentan disusupi oknum-oknum yang malah memicu kericuhan dalam persidangan nantinya.
"Diharap pas persidangan tidak perlu berlebihan besok, karena bisa disusupi oknum-onkum tertentu yang bisa menjadikannya ricuh dan tidak kondusif," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)