Proses Hukum Kasus Pembubaran Pameran Wiji Thukul Dilanjutkan, Tersangka Ditangguhkan Penahanannya
Dari hasil perundingan yang dilakukan oleh pihak PP dan pihak Kejati DIY diperoleh hasil bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa anggota Pemuda Pancasila (PP) beserta seorang penasehat hukumnya nampak berjalan menembus puluhan anggota PP yang tengah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Melewati pagar depan, beberapa orang tersebut berjalan masuk ke dalam Gedung Kejati DIY dan menuju salah satu ruangan guna menemui dua orang pejabat di lingkup Kejati DIY.
Dari hasil perundingan yang dilakukan oleh pihak PP dan pihak Kejati DIY diperoleh hasil bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Selain itu, terlapor sekaligus tersangka yaitu Ketua PP wilayah Bantul Doni Saptopo atau yang lebih dikenal Doni Abdul Ghani ditangguhkan penahanannya hingga proses sidang mendatang.
Baca: Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Datangi Kejati DIY
Budi Santoso, penasehat hukum dari pihak PP dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi di Pusham UII beberapa waktu lalu merupakan tindakan dalam rangka membela NKRI.
Menurutnya, selain tema yang diambil bertentangan dengan ideologi Pancasila, pencopotan lukisan yang dilakukan pihak PP karena tidak ada izin terkait pameran tersebut.
"Kemarin Pusham UII mengadakan pemeran temanya Widji Tukul, karena temanya sayap kiri, Pak Doni mendatangi dan tanya ada ijinnya atau tidak, karena tidak ada lalu minta tolong dihentikan dan jangan dilanjutkan pamerannya," katanya, Selasa (16/1/2018).
"Yang dilakukan itu karena membela NKRI, karena pameran itu masuk ideologi sayap kiri," imbuhnya.
Baca: Film Tentang Wiji Thukul Diputar di Singapura
Lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan proses yang dilakukan terhadap tersangka.
Dimana ia menilai bahwa pameran serupa juga dilakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Diungkapkannya pula bahwa dari beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka hanya satu pasal yang dinilai dapat diproses dan dibawa ke meja hijau.
"Setelah kejadian itu memang dari Pusham lapor ke Polda dan memeriksa yang bersangkutan sampai P21. Saat itu disangkakan empat pasal, tapi menurut kami hanya dari memanggil saksi juga tidak terbukti, dan hanya pasal 335 yang bisa disangkalkan dan dilimpahkan kesini," jelasnya.
"Di daerah lain juga diadakan pameran seperti itu, tidak hanya di Jogja. Kami nilai sangkaan yang dituduhkan ditak sesuai, itu yang kami pertanyakan terhadap kasus ini," lanjutnya.
Baca: Pemuda Pancasila Berkumpul di Kantor MPC Bantul
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Nanang Ibrahim menuturkan bahwa berkas yang dilimpahkan kepada pihaknya telah lengkap dan saat ini memasuki tahap kedua dalam proses hukumnya.
"Perkara ini sudah lengkap (P21), karena itu dari Kepolisian dilimpahkan ke kami dan sekarang masuk tahap 2," urainya.
Diungkapkannya pula, bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan, meski demikian pihaknya akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan catatan pihak PP memberi jaminan terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Nanti tidak ada penahanan, tapi tetap kita proses secara lanjut kasus ini secara hukum. Saya minta surat pernyataan sebagai penjaminnya," tukasnya.
Diharap Saat Persidangan Tidak Berlebihan
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati DIY, Tri Karyono mengungkapkan hal senada dengan Nanang, menurutnya pihaknya sudah mengkaji berkas yang dilimpahkan kepada pihaknya.
"Di dalam pemberkasan yang dilimpahkan kan kami kaji juga, karena lengkap itu jadi masuk tahap 2," ungkapnya.
Ditambahkannya, ia mengharapkan agar saat proses persidangan mendatang pihak PP tidak perlu berlebihan.
Hal itu dikarenakan jika berlebihan nantinya rentan disusupi oknum-oknum yang malah memicu kericuhan dalam persidangan nantinya.
"Diharap pas persidangan tidak perlu berlebihan besok, karena bisa disusupi oknum-onkum tertentu yang bisa menjadikannya ricuh dan tidak kondusif," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)