Doni Merasa Ada Kejanggalan Terkait Laporan Pusham UII

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka Juni 2017 sebelum akhirnya saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejati DIY

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM/PRADITO RIDA
Ribuan anggota Pemuda Pancasila memadati depan kantor Kejati DIY, nampak Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno mengamankam jalannya aksi tersebut. Diketahui aksi itu terkait memprotes penetapan tersangka ketua PP Bantul kasus pembubaran pameran Wiji Thukul pada bulan Mei 2017 lalu. Selasa (16/1/2018). 

Tindakan yang dilakukan PP kemarin menurut Doni adalah upaya menjaga ideologi Pancasila.

Upaya PP mencari keadilan ke Kejati DIY mendapat pengawalan petugas Polres Bantul.

Bahkan Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan sempat berkomunikasi dengan pimpinan PP.

"Intinya kita siap fasilitasi kawan-kawan PP, kami juga meminta untuk tetap menjaga kondusifitas," kata Sahat.

Baca: Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Datangi Kejati DIY

Sementara itu Kuasa Hukum Doni, Budi Santosa mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa alat bukti berupa rekaman CCTV berikut foto yang diduga sengaja dirobek agar terkesan sebagai bentuk pengrusakan.

"Akan kita sampaikan nanti semua alat buktinya," kata Budi.

Budi meyakini, dari semua pasal yang dijeratkan kepada kliennya tersebut, hanya pasal 365 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mungkin bisa dibuktikan.

Sementara pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 406 tentang pengrusakan menurut Budi tidak terbukti dilakukan kliennya.

"Kami siap buktikan klien kami tidak melakukan pengeroyokan maupun pengrusakan, kami siap menuntut balik pihak Pusham UII karena pasal-pasal yang sudah mereka ajukan tidak bisa dibuktikan, yang jelas kami siap menjalani proses hukum yang berlaku," kata Budi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved