Doni Merasa Ada Kejanggalan Terkait Laporan Pusham UII
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka Juni 2017 sebelum akhirnya saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejati DIY
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Bantul, Doni Abdul Ghani merasa ada kejanggalan laporan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) atas pembubaran pameran Wiji Thukul oleh PP pada awal Mei 2017 lalu.
"Jadi lebih tepatnya penghentian bukan pembubaran, Pusham UII melapor ke Polda bahwa saya telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, pencurian, penganiayaan, pengrusakan, ini janggal karena saya merasa tidak melakukannya," kata Doni, Selasa (16/1/2018).
Menurut Doni, pemeriksaan terhadap dirinya atas laporan tersebut memang sudah dilakukan 10 bulan sejak Maret 2017 lalu sampai Januari 2018.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka Juni 2017 sebelum akhirnya saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejati DIY meskipun sidang belum mulai dilakukan.
Baca: Pemuda Pancasila Berkumpul di Kantor MPC Bantul
Sampai pemeriksaan terakhir, tidak ada bukti atas laporan dari Pusham UII tersebut.
Satu-satunya yang menempel di dirinya adalah Pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan.
Namun informasi yang ia dapat, kejaksaan akan menambah Pasal 336 soal tindakan pengancaman.
Penghentian acara pameran oleh PP dimulai ketika mereka menanyakan izin ke pihak penyelenggara.
Menurut Doni, penyelenggara menyatakan jika acara pameran tidak perlu memakai izin.
PP sebelumnya menanyakan ke Polsek setempat dan mendapati jawaban tidak ada izin masuk terkait pameran.
Baca: UII Berpartisipasi dalam Pameran Pendidikan di Hartono Mall
Lantaran tidak adanya izin dari Polsek tersebut, PP akhirnya menghentikan acara pameran.
"Selain tidak ada izin, pameran kemarin adalah bentuk gaya baru persebaran paham komunis, Wiji Thukul adalah komunis, semua karya Wiji Thukul tentu berbau komunis," tegas Doni.
Upaya Doni dan ratusan anggota PP termasuk beberapa ormas seperti FAKI, FKPPI, KOKAM dan Laskar Sayidina Ali ke Kejati DIY dilakukan sebagai upaya mencari keadilan atas laporan Pusham UII.
Tindakan yang dilakukan PP kemarin menurut Doni adalah upaya menjaga ideologi Pancasila.
Upaya PP mencari keadilan ke Kejati DIY mendapat pengawalan petugas Polres Bantul.
Bahkan Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan sempat berkomunikasi dengan pimpinan PP.
"Intinya kita siap fasilitasi kawan-kawan PP, kami juga meminta untuk tetap menjaga kondusifitas," kata Sahat.
Baca: Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Datangi Kejati DIY
Sementara itu Kuasa Hukum Doni, Budi Santosa mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa alat bukti berupa rekaman CCTV berikut foto yang diduga sengaja dirobek agar terkesan sebagai bentuk pengrusakan.
"Akan kita sampaikan nanti semua alat buktinya," kata Budi.
Budi meyakini, dari semua pasal yang dijeratkan kepada kliennya tersebut, hanya pasal 365 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mungkin bisa dibuktikan.
Sementara pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 406 tentang pengrusakan menurut Budi tidak terbukti dilakukan kliennya.
"Kami siap buktikan klien kami tidak melakukan pengeroyokan maupun pengrusakan, kami siap menuntut balik pihak Pusham UII karena pasal-pasal yang sudah mereka ajukan tidak bisa dibuktikan, yang jelas kami siap menjalani proses hukum yang berlaku," kata Budi. (TRIBUNJOGJA.COM)