Belum Sempat Menjual Mobil Pikap Curiannya, Dua Pemuda ini Diciduk Polisi

Kedua orang yang memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut diamankan di beda tempat, namun di hari yang sama.

Penulis: rid | Editor: oda
tribunjogja/pradito rida pertana
Pelaku curanmor, Suranto (bertattoo) dan Rinto (kanan) 

"Bak mobil juga sudah diganti, dan setelah dicuri mobilnya dibawa S untuk dijual. Dari pengakuannya pelaku, baik R dan N pernah mencuri mobil dengan jenis sama di Kulon Progo. Pelaku juga seorang residivis," ulasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Nasrul yang merupakan rekan Rinto dalam melakukan pencurian mobil pikap. Mengenai motif pencurian mobil pikap tersebut dilakukan karena masalah ekonomi.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap satu DPO yaitu N. Dari pengakuan pelaku, motif mencurinya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Ditambahkan lagi oleh Kapolsek bahwa keduanya dikenai pasal berbeda, untuk Rinto dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan sang penadah yakni Suranto dijerat pasal 480 KUHP tentang perannya sebagai penadah barang curian, ia terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved