Empat Aktivis Tolak Bandara Dibebaskan, Penyelidikan Kasus Tetap Berjalan
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, keempatnya pun dibebaskan sekitar pukul 17.30.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Dedi menyebut, proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana itu tetap berjalan meski keempat aktivis sudah dibebaskan.
Merujuk pasal tersebut, jika terbukti, ada ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Karena ancamannya hukumannya kurang dari lima tahun, mereka tidak kami tahan. Hingga saat ini statusnya juga masih saksi. Kalau indikasinya menguat, kita tingkatkan penyelidikan jadi penyidikan. Kami juga akan memeriksa penguasa dimaksud dalam kegiatan itu yang dimungkinkan dari anggota kepolisian," kata Dedi.
Seorang relawan solidaritas tolak bandara, Heron membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keempat rekannya itu sudah kembali ke tengah-tengah warga setelah sempat dibawa oleh polisi selama seharian.
"Sudah kembali kemarin maghrib. Hari ini kuasa hukum kami juga ke Polda untuk melaporkan soal tindak kekerasan oleh polisi kemarin," kata Heron. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wakapolres-kulonprogo-kompol-dedi-surya-dharma_20180110_181811.jpg)