Empat Aktivis Tolak Bandara Dibebaskan, Penyelidikan Kasus Tetap Berjalan
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, keempatnya pun dibebaskan sekitar pukul 17.30.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Empat relawan solidaritas penolakan bandara di Temon yang diringkus polisi telah dibebaskan, Selasa (9/1/2018) sore.
Namun, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan keempat orang tersebut masih berlanjut.
Keempat aktivis tersebut yakni Miftakhul Rozak, M Haedar Hafiz Penggala, Rizky Maulana, dan Zaki Abdurahman.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, keempatnya pun dibebaskan sekitar pukul 17.30.
Selama proses pemeriksaan hingga dibebaskan, mereka didampingi oleh kuasa hukum.
Seperti diketahui, keempat relawan berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta itu diamankan setelah terlibat bentrok dalam kericuhan saat proses pembersihan lahan pembangunan bandara di Desa Glagah, Selasa pagi.
Mereka diduga melakukan provokasi sehingga bentrok antara kelompok warga penolak dan relawan solidaritas dengan aparat keamanan.
Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma mengatakan, aktivis mahasiswa ini mengalangi petugas dan backhoe dalam menjalankan pekerjaan pembersihan lahan dengan memprovokasi warga.
Upaya negosiasi yang dilakukan petugas di lapangan tak dihiraukan dan justru kemudian suasana memanas hingga berujung bentrok.
"Mereka membandel lalu meneriaki dan meludahi anggota kami. Dari situ, empat aktivis mahasiswa yang terindikasi memprovokasi ini kami bawa ke Polres untuk diperiksa. Pukul lima sore mereka kami kembalikan dalam keadaan sehat tanpa luka. Kuasa hukumnya datang menjemput," kata Dedi, Rabu (10/1/2018).
Fokus pemeriksaan oleh polisi saat itu yakni menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana, khususnya terkait pasal 216 KUHP.
Pasal ini mengatur ketentuan tentang tidak dihiraukannya perintah otoritas atau penguasa tertentu untuk meninggalkan lokasi.
Dalam hal ini, kata Dedi, petugas aparat mendapat mandat untuk mengamankan jalannya pembersihan lahan tersebut dan sudah meminta aktivis maupun warga untuk meninggalkan lokasi pembersihan.
Namun, perintah tidak dihiraukan dan kelompok penolak bandara itu tetap bertahan di lokasi bahkan berujung bentrok dengan petugas.
Polisi juga menilai massa penolak bandara cenderung melakukan perlawanan dengan membuat barikade untuk menghalangi alat berat maupun petugas bekerja.
Dedi menyebut, proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana itu tetap berjalan meski keempat aktivis sudah dibebaskan.
Merujuk pasal tersebut, jika terbukti, ada ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Karena ancamannya hukumannya kurang dari lima tahun, mereka tidak kami tahan. Hingga saat ini statusnya juga masih saksi. Kalau indikasinya menguat, kita tingkatkan penyelidikan jadi penyidikan. Kami juga akan memeriksa penguasa dimaksud dalam kegiatan itu yang dimungkinkan dari anggota kepolisian," kata Dedi.
Seorang relawan solidaritas tolak bandara, Heron membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keempat rekannya itu sudah kembali ke tengah-tengah warga setelah sempat dibawa oleh polisi selama seharian.
"Sudah kembali kemarin maghrib. Hari ini kuasa hukum kami juga ke Polda untuk melaporkan soal tindak kekerasan oleh polisi kemarin," kata Heron. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wakapolres-kulonprogo-kompol-dedi-surya-dharma_20180110_181811.jpg)