Empat Aktivis Tolak Bandara Dibebaskan, Penyelidikan Kasus Tetap Berjalan

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, keempatnya pun dibebaskan sekitar pukul 17.30.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
tribunjogja/singgih wahyu
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Empat relawan solidaritas penolakan bandara di Temon yang diringkus polisi telah dibebaskan, Selasa (9/1/2018) sore.

Namun, proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan keempat orang tersebut masih berlanjut.

Keempat aktivis tersebut yakni Miftakhul Rozak, M Haedar Hafiz Penggala, Rizky Maulana, dan Zaki Abdurahman.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, keempatnya pun dibebaskan sekitar pukul 17.30.

Selama proses pemeriksaan hingga dibebaskan, mereka didampingi oleh kuasa hukum.

Seperti diketahui, keempat relawan berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta itu diamankan setelah terlibat bentrok dalam kericuhan saat proses pembersihan lahan pembangunan bandara di Desa Glagah, Selasa pagi.

Mereka diduga melakukan provokasi sehingga bentrok antara kelompok warga penolak dan relawan solidaritas dengan aparat keamanan.

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma mengatakan, aktivis mahasiswa ini mengalangi petugas dan backhoe dalam menjalankan pekerjaan pembersihan lahan dengan memprovokasi warga.

Upaya negosiasi yang dilakukan petugas di lapangan tak dihiraukan dan justru kemudian suasana memanas hingga berujung bentrok.

"Mereka membandel lalu meneriaki dan meludahi anggota kami. Dari situ, empat aktivis mahasiswa yang terindikasi memprovokasi ini kami bawa ke Polres untuk diperiksa. Pukul lima sore mereka kami kembalikan dalam keadaan sehat tanpa luka. Kuasa hukumnya datang menjemput," kata Dedi, Rabu (10/1/2018).

Fokus pemeriksaan oleh polisi saat itu yakni menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana, khususnya terkait pasal 216 KUHP.

Pasal ini mengatur ketentuan tentang tidak dihiraukannya perintah otoritas atau penguasa tertentu untuk meninggalkan lokasi.

Dalam hal ini, kata Dedi, petugas aparat mendapat mandat untuk mengamankan jalannya pembersihan lahan tersebut dan sudah meminta aktivis maupun warga untuk meninggalkan lokasi pembersihan.

Namun, perintah tidak dihiraukan dan kelompok penolak bandara itu tetap bertahan di lokasi bahkan berujung bentrok dengan petugas.

Polisi juga menilai massa penolak bandara cenderung melakukan perlawanan dengan membuat barikade untuk menghalangi alat berat maupun petugas bekerja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved