Pria Ini Nekat Curi Uang Puluhan Juta dari Majikannya Pengusah Petshop di Yogya

Tak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksi, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
tribunjogja/ahmad syarifudin
Kasat reskrim polresta Yogyakarta, Kompol Muhammad Kasim Akbar Bantilan (baju putih) didampingi Kasubag humas polresta yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti menunjukan tersangka dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk melunasi hutang, seorang pria berinisial AGS (37) warga Pontianak, Kalimantan Barat, nekat melakukan aksi pencurian kepada majikannya, Chopin Pranajaya (60), pengusaha petshop, di Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, pada Rabu (03/01/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan SIK mengatakan kronologi pencurian tersebut bermula ketika pelaku AGS berpura-pura melamar pekerjaan dan menjadi karyawan di toko yang menjual aneka makanan hewan milik korban tersebut.

"Selang satu bulan menjadi karyawan, pelaku ini kemudian mencuri uang korban,"terang Kompol Bantilan, Senin (08/01/2018).

Tak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksi, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas.

"Jadi pelaku ini sudah dipercaya oleh korban, namun (korban) dikhianati. Pelaku ini mengambil uang tunai dari dua tempat berbeda, ditoko dan dirumah korban, sebesar Rp 30 juta," jelasnya.

Sehari sehabis melancarkan aksi pencurian, pelaku AGS kemudian melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun, aksinya melarikan diri ternyata sia-sia. Aksi pencurian tersebut berhasil diendus oleh petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta dan segera melakukan penangkapan dirumahnya di Pontianak.

"Pelaku kita tangkap dua hari yang lalu di Pontianak dan kita bawa ke Mapolresta untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas slempang warna coklat merk Levis, Satu buah jam tangan merk Mirata, satu potong baju warna biru tua dan satu buah dompet warna hitam merk Braun Buffel.

"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terbentur kebutuhan ekonomi untuk melunasi sejumlah hutang-hutangnya," jelas dia.

Dalam melancarkan aksi, dikatakan Kompol Bantilan, pelaku ini memanfaatkan anak korban yang mengalami Diffabel dan keterbelakangan mental untuk mengambil uang dari dalam rumah korban.

"Jadi anak korban ini menjadi saksi kunci dan ada cctv yang merekam kejadian itu," ungkapnya

"Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved