LO DIY akan Kuatkan Sinergi dengan Pemerintah

Langkah-langkah yang diambil oleh LO DIY, bisa berpengaruh pada karir, serta program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Tujuh orang komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY untuk periode 2018-2021, resmi dikukuhkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (8/1/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa waktu lalu, dalam laporan kerjanya, Lembaga Ombudsman (LO) DIY Periode 2015-2018 menempatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, di urutan terbawah, terkait capaian kinerja pemerintah atas aduan masyarakat selama tahun 2017.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LO DIY Periode 2018-2021, Suryawan Raharjo, berkomitmen penuh untuk meningkatkan kinerja pemerintah, baik kota maupun kabupaten, khususnya dalam hal pelayanan publik. Caranya, dengan membangun sinergi yang baik.

"Memang, kita sempat mendengar kondisi seperti itu. Jadi, nanti untuk ke depan, kita akan lebih bersinergi dengan pemerintah daerah," katanya, saat dijumpai usai pengukuhan Komisioner LO DIY Periode 2015-2018, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (8/1/2018).

Namun, Suryawan menyadari, langkah-langkah yang diambil oleh LO DIY, bisa berpengaruh pada karir, serta program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca: Gubernur Kukuhkan Tujuh Komisioner LO DIY Periode 2018-2021

Oleh sebab itu, pihaknya dituntut untuk lebih berhati-hati, dalam menentukan langkah yang akan diambil.

"Kalau bisa, nanti kita treatment dulu, kita beri masukan-masukan, arahan dan koordinasi. Sehingga, nanti orientasinya bisa membuat kinerjanya semakin baik, entah itu di pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga yang bersangkutan," ungkapnya.

Suryawan pun mengaku sudah mempelajari laporan-laporan dari periode sebelumnya.

Dari situ, ia mendapati adanya permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan.

Klasifikasi akan dilakukan oleh pihaknya, agar upaya penindaklanjutan bisa lebih mudah.

Baca: Komusioner Ombudsman DIY Terpilih Siap Meneruskan Kinerja Periode Sebelumnya

"Pertama, kita lihat tupoksi lenbaga terkait, atau pemerintah kabupaten kota, dalam permasalahan itu. Kedua, permasalahannya terletak di bidang apa. Kemudian, spesifikasi masalahnya seperti apa," jelasnya.

Suryawan menegaskan, jika di situ terbukti terjadi mal adminsitrasi, mal fungsi, atau bahkan penyimpangan dalam arti sebenarnya, pihaknya berjanji bakal mengeluarkan rekomendasi, yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada.

"Kalau memang ditemukan masalah, itu nanti akan ditindak lanjuti oleh Pemda DIY. Bisa itu jadi tanggung jawab gubernur, bisa juga masuk inspektort. Bahkan, bisa langsung ke aparat penegak hukum," tandasnya.

"Tapi, perlu diingat, harus berdasarkan fakta dan bukti yang formil materiilnya betul-betul otentik," tambah Suryawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved